Terhadap pekerja tetap, perusahaan perlu pula menyusun jenjang karirnya, sehingga bila persyaratan terpenuhi, setiap beberapa tahun si pekerja akan diberikan kenaikan pangkat dan jabatan. Tentu ini berkonsekuensi dengan penambahan gaji dan tunjangan yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya.
Maka bisa dipahami, mengapa di mata manajemen perusahaan, termasuk perusahaan milik negara menggunakan tenaga alih daya menjadi pilihan yang menggiurkan, meskipun harus diakui, di mata para pekerja alih daya begitu mereka mengetahui betapa besar perbedaan hak yang diterimanya dibanding pekerja tetap, rasa keadilan mereka pasti terusik.
Sesuai peraturan pemerintah, saat ini pekerja alih daya hanya diperkenankan untuk jenis tertentu saja, antara lain petugas kebersihan, petugas keamanan, pengemudi, dan pekerjaan penunjang lainnya.
Jadi, bila seorang petugas pemasaran di sebuah perusahaan diberi status alih daya itu sudah menyalahi ketentuan. Petugas pemasaran jelas tak bisa disebut sebagai pekerjaan penunjang karena hal itu merupakan salah satu fungsi utama bagi keberlangsungan usaha suatu perusahaan.
Kesimpulannya, menghapus pekerja alih daya sebetulnya merupakan kondisi yang ideal, tapi mungkin untuk saat ini too good to be true, karena itu tadi, di mata pengusaha pekerja alih daya itu masih sangat diperlukan.
Bagaimanapun juga, perjuangan berbagai organisasi serikat pekerja yang disuarakannya pada banyak kesempatan, termasuk dalam rangka memperingati Hari Buruh tanggal 1 Mei ini yang salah satu tuntutannya menghapus pekerja outsource layak diapresiasi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H