Menurut Said Didu, OTT KPK terhadap direksi BUMN merupakan puncak gunung es, karena pengangkatan direksi dan komisaris BUMN tidak lagi berdasarkan kompetensi, tidak prudent, dan tidak berbasis profesionalisme. Orang yang mau jadi direksi dan komisaris mencari lobi dan pasti ada balas jasanya.
Said menambahkan bahwa kini masa jabatan direksi dan komisaris tidak konsisten lima tahun. Mereka bisa diberhentikan kapan saja dengan beragam alasan. Para direksi dan komisaris yang ingin bertahan, lanjutnya, harus 'menyetorkan' sejumlah uang agar jabatannya bertahan lama, yang kemungkinan bisa saja berasal dari hasil korupsi.
Tudingan Said Didu di atas sayangnya tidak menyebutkan kepada siapa setoran tersebut diberikan, sehingga masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Tapi sebagai alarm, pernyataan itu perlu didalami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, karena kasihan juga bila nanti disamaratakan, direktur BUMN yang bersih ikut dicap jelek oleh masyarakat.
Untuk saat ini, terhadap direktur BUMN yang terkena OTT lebih tepat disebut sebagai oknum saja, dan pembahasannya tidak dipolitisir ke agenda pilpres mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H