Dari berbagai berita di media daring, regulasi untuk ojek motor tersebut telah melalui serangkaian diskusi, antara lain dengan dua penyedia aplikasi terbesar Go-jek dan Grab, perwakilan mitra pengemudi, ahli transportasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Yayasan Lembaga Konsumen.
Regulasi tersebut akan mengatur beberapa hal, termasuk yang sering dikeluhkan pengemudi, bahkan beberapa kali mereka melakukan demo besar-besaran, yakni soal tarif minimal dan maksimal serta soal suspend atau  penghentian sementara akun mintra pengemudi.
Kemenhub juga berencana mengatur lokasi jemput antar, karena selama ini terasa begitu sumpeknya beberapa titik penjemputan seperti dekat gerbang stasiun kereta api, gerbang sekolah di jam pulang sekolah dan juga gerbang perkantoran. Puluhan motor menyemut menunggu pemesannya, sehingga sangat tidak tertib.
Semoga saja regulasi ojek motor telah mengakomodir kepentingan semua pihak dan bisa diterapkan dengan baik, tanpa menimbulkan gejolak baru.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI