Direktur Utama BEI, Inarno Djayadi mengatakan bahwa kualitas GCG tidak akan berkurang karena ekosistem bursa sudah cukup memadai dalam mendukung GCG, seperti ketentuan tentang fungsi internal audit dan kewajiban pembentukan komite audit sebagai organ dari dewan komisaris.
Mudah-mudahan saja apa yang dikatakan Inarno Djayadi di atas benar adanya dan penghilangan Direktur Independen bukan karena aspirasi emiten yang merasa terkendala bila berbeda pendapat secara tajam dengan Direktur Independennya.
Namun untuk emiten yang bergerak di bidang keuangan, masih tetap terikat dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan semua bank, tanpa melihat apakah sudah go public atau belum, mempunyai direktur kepatuhan yang sifatnya independen.
Direktur kepatuhan bertanggung jawab untuk memastikan suatu bank sudah mematuhi semua ketentuan perundang-undangan dan regulasi perbankan.
Akan sangat riskan bila nantinya OJK mengikuti jejak BEI dengan menghilangkan kewajiban adanya direktur kepatuhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H