Emiten adalah sebutan untuk perusahaan berstatus terbuka (Tbk) yang sahamnya bisa dimiliki masyarakat umum melalui bursa saham. Di negara kita yang dimaksud dengan bursa saham itu adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).
Begitu suatu perusahaan tercatat di BEI maka banyak ketentuan yang harus dipatuhinya, antara lain pada jajaran pengurusnya harus mempunyai Direktur Independen dan Komisaris Independen.
Direktur Independen menjadi anggota dewan direksi yang bertanggung jawab atas jalannya perusahaan setiap hari. Sedangkan Komisaris Independen bagian dari dewan komisaris yang berfungsi sebagai pengawas perusahaan.
Idealnya, direksi berasal dari kalangan profesional yang dipilih dalam rapat pemegang saham dan dikontrak selama periode tertentu. Adapun pemilik perusahaan terwakili oleh komisaris yang hak suaranya dalam rapat pemegang saham tergantung besar kecilnya saham yang dimiliki.
Namun dalam praktiknya, termasuk di perusahaan yang telah go public, bila saham yang dilepas ke bursa cuma sedikit, katakanlah 20% dari total saham, maka sebetulnya tidak mengubah pengendali perusahaan.
Bila misalnya perusahaan tersebut merupakan perusahaan keluarga, maka sering ditemui, baik di jajaran direksi, maupun jajaran komisaris, semua diisi oleh orang-orang dari keluarga yang sama.
Nah, dalam kondisi seperti contoh di atas, menjadi penting keberadaan Direktur Independen dan Komisaris Independen. Paling tidak aspirasi pemegang saham minoritas yang membeli melalui bursa, bisa terwakili.
Direktur Independen dan Komisaris Independen adalah orang yang memiliki kemampuan namun tidak punya hubungan keluarga maupun hubungan bisnis dengan pemilik saham perusahaan atau dengan salah satu pengurus.
Namun baru-baru ini BEI menghilangkan kewajiban emiten memiliki Direktur Independen dalam jajaran manajemen agar operasional perusahaan semakin efisien (kompas.id, 1/1/2019).
Ketentuan baru tersebut telah mulai berlaku sejak 27 Desember 2018. Para investor yang bertransaksi di BEI mengkhawatirkan hal itu akan mengurangi aspek pengelolaan risiko serta praktik good corporate governance (GCG) emiten. Soalnya dengan adanya Direktur Independen saja, masih terjadi berbagai kasus yang merugikan investor publik, apalagi kalau dihilangkan.Â
Tapi BEI beralasan bahwa aturan yang sudah diterapkan sejak 2004 tersebut tidak lagi diperlukan karena sudah terwakili oleh Komisaris Independen. Lagipula berbagai ketentuan yang melindungi kepentingan investor publik telah diterbitkan.