Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Akankah Ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit Diperlonggar?

24 Desember 2018   07:57 Diperbarui: 24 Desember 2018   08:05 812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melihat contoh di atas, menjadi wajar bila BCA mengusulkan pelonggaran ketentuan BMPK kepada OJK. Sebetulnya bukan hanya BCA yang meminta, tapi juga menjadi aspirasi bank-bank papan atas lain yang juga menyalurkan kredit ke berbagai proyek infrastruktur.

Mengingat betapa pentingnya pembangunan infrastruktur, yang boleh dikatakan bersifat mutlak demi kelancaran roda perekonomian yang membawa dampak positif bagi peningkatan penghasilan masyarakat banyak, maka OJK layak mempertimbangkan usul tersebut.

Kalaupun ketentuan BMPK diperlonggar, pasti bank juga tidak mau "bunuh diri" tanpa melakukan analisis yang cukup, termasuk memahami aspek manajemen risikonya, sebelum memutuskan mengucurkan kredit pada proyek infrastruktur.

dok. cnbcindonesia.com
dok. cnbcindonesia.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun