Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Cermat Mengukur Kemampuan Sebelum Ikut Pinjaman Daring

13 Desember 2018   20:11 Diperbarui: 13 Desember 2018   22:05 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak berlebihan bila Majalah Tempo, 2 Desember 2018, menurunkan liputan yang bersifat investigatif terhadap sepak terjang pinjaman daring. Tempo menyebutnya sebagai "Jebakan Batman Rentenir Online"

Mengutip Tempo di atas, saat ini terdapat 73 perusahaan pengelola pinjaman daring (financial technology) yang telah terdaftar. Namun juga ada 47 perusahaan yang dalam proses pendaftaran, 59 perusahaan yang permohonannya dikembalikan, dan 38 perusahaan yang berminat mendaftar.

Masalahnya ternyata juga ada lebih seratus perusahaan yang berstatus ilegal. Jelaslah demikian banyaknya perusahaan yang mengelola pinjaman daring tersebut. Belum lama eksistensinya, telah menjamur seperti itu mengalahkan jumlah bank yang telah melewati sejarah demikian panjang.

Saking banyaknya, maka praktik gali lubang tutup lubang pun bersemi kembali. Tersedianya banyak pengelola aplikasi pinjaman daring, sebetulnya menjadi bom waktu bagi peminjam yang berkarakter gampang berutang, dan membayarnya dengan utang baru.

Beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan fintech tersebut, seperti diungkap Tempo adalah proses peminjaman yang tidak transparan, kenaikan biaya pelunasan tanpa konfirmasi terlebih dahulu, suku bunga tidak sesuai dengan perjanjian awal, menyerap data di kontak peminjam, dan sebagainya.

Lebih jauh Kompas, 10 Desember 2018, memberitakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Jakarta selama November 2018 menerima 1.330 pengaduan dari korban pinjaman daring. Korban berasal dari 25 provinsi di Indonesia dan mayoritas dari Jakarta.

Nah, sembari kita berharap OJK sebagai lembaga pengawas yang berwenang, mampu bertindak tegas terhadap bisnis pinjaman daring yang dijalankan secara tidak prudent, tak bisa lain, yang harus tahu diri adalah para peminjam atau calon peminjam.

Intinya, nasehat nenek moyang kita dahulu agar "jangan besar pasak daripada tiang", harusnya tetap menjadi pegangan kita sampai kapan pun. 

Caranya sangat gampang. Hitung saja berapa penghasilan kita setiap bulan, lalu berapa yang dihabiskan buat kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya yang mau tak mau harus dikeluarkan.

Sekiranya masih ada sisa, maka kita boleh-boleh saja meminjam pinjaman daring, sepanjang cicilan pokok pinjaman plus bunganya setiap bulan masih tertutupi dari sisa itu tadi.

Namun itupun harus tetap berhati-hati. Pilihlah penyedia pinjaman daring yang sudah terdaftar di OJK, yang proses pemberian pinjamannya dilakukan secara transparan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun