Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tentang Pencopotan Komisaris BUMN

8 September 2018   04:12 Diperbarui: 8 September 2018   04:11 1317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Refly Harun (dok.kompas.com)

Jadi, kembali ke kasus Refly Harun, sebetulnya terlihat masih dalam pakem yang sama, yakni yang dicopot mewakili akademisi, dan yang masuk menggantikan pejabat dari instansi pengawasan. Tentu akan lebih baik bila dalam RUPS diungkapkan alasan sesungguhnya dari pencopotan seorang komisaris BUMN apabila ia belum penuh 5 tahun menjabat.

Sebagai catatan, dalam perkembangan terbaru, ternyata Refly Harun mendapat penugasan baru sebagai Komisaris Utama PT Pelindo I (Persero), seperti yang dikutip dari detik.com (7/9). Artinya, clear, Refly tidak ada kasus apapun.

Terlepas dari soal di atas, pencopotan komisaris BUMN memang bisa saja karena sering bersuara keras terhadap pemerintah, tapi bisa pula karena bersuara keras terhadap direksi yang diawasinya. 

Nah, inilah bedanya BUMN dengan korporasi swasta. Di swasta, seperti yang ditulis di awal tulisan ini, komisaris bisa mencopot direksi, karena ia memang bertugas menilai dan mengawasi direksi. Di BUMN berlaku falsafah ngono yo ngono ning ojo ngono. 

Bila direksi merasa tidak nyaman menghadapi komisaris yang misalnya terlalu cerewet, maka lobi-lobi direksi boleh jadi bergerilya agar komisaris diganti saja. Dalam hal ini pemerintah tinggal pilih, lebih percaya ke direksi atau ke komisaris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun