Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Jangan Libatkan Auditor dalam Melaksanakan Proyek Pembangunan

3 Juli 2018   13:03 Diperbarui: 4 Juli 2018   18:45 3418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika ada ketentuan yang multi tafsir, tentu mereka boleh bertanya secara case by case ke pihak pembuat kebijakan, tapi bukan dengan menjadikan pihak pembuat kebijakan sebagai bagian dari tim pelaksana. 

Demikian juga auditor, perannya adalah di belakang, setelah pelaksanaan. Bila ada temuan auditor, padahal pelaksana sudah merasa sesuai aturan, toh biasanya diberi kesempatan untuk memberi tanggapan, termasuk dengan meminta bantuan pihak pembuat kebijakan sekiranya ada aturan yang multi tafsir.

Kesimpulannya, tim pelaksana sebaiknya jangan lagi melibatkan pihak lain agar merasa ada pengawal. Yang diperlukan sebenarnya hanyalah memahami ketentuan yang ada dan konsisten untuk mematuhinya. Pihak lain seperti auditor seyogianya juga menolak kalau diminta untuk ikut mendampingi tim pelaksana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun