Jika ada ketentuan yang multi tafsir, tentu mereka boleh bertanya secara case by case ke pihak pembuat kebijakan, tapi bukan dengan menjadikan pihak pembuat kebijakan sebagai bagian dari tim pelaksana.Â
Demikian juga auditor, perannya adalah di belakang, setelah pelaksanaan. Bila ada temuan auditor, padahal pelaksana sudah merasa sesuai aturan, toh biasanya diberi kesempatan untuk memberi tanggapan, termasuk dengan meminta bantuan pihak pembuat kebijakan sekiranya ada aturan yang multi tafsir.
Kesimpulannya, tim pelaksana sebaiknya jangan lagi melibatkan pihak lain agar merasa ada pengawal. Yang diperlukan sebenarnya hanyalah memahami ketentuan yang ada dan konsisten untuk mematuhinya. Pihak lain seperti auditor seyogianya juga menolak kalau diminta untuk ikut mendampingi tim pelaksana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H