Mungkin dari kalimat di atas, ada yang kurang tepat menggunakan kaidah bahasa Indonesia, namun pasti mudah dimengerti pembaca. Hanya masalahnya tidak semua pengunjung dengan sengaja membaca semua larangan tersebut. Yang pasti, bila pengunjung termasuk orang baik-baik, rasanya kecil kemungkinan melanggar larangan di atas.
Tapi pengelola kawasan tersebut merasa perlu membuat papan pengumuman,untuk secara jelas memposisikan bahwa tempat ini tidak boleh digunakan untuk macam-macam. Soalnya di beberapa obyek wisata alam sejenis, banyak yang dijadikan tempat pacaran oleh muda-mudi setempat, sehingga rombongan wisata keluarga risih untuk masuk.
Pengumuman tersebut di samping ditulis di papan besar di pintu masuk, ada juga yang dipasang mirip rambu lalu lintas untuk setiap jenis larangan, di pinggir jalan menuju kawasan wisata ini. Dengan demikian ada 33 "rambu" di sisi kiri jalan yang dipasang setiap sekitar 25 meter. Pada "rambu" ini, setiap larangan disertai keterangan denda yang dikenakan kepada pelanggarnya.