Itu masih mending. Ada yang terpaksa meminjam ke rentenir yang menerapkan pola bunga berbunga yang "mencekik leher" pensiunan. Akibatnya utang yang awalnya kecil, lama-lama menggunung, dan sampai-samai melego rumah buat melunasinya.
Betapa kasihan melihat ada pensiunan yang sampai ajal datang menjemput, utang masih belum lunas. Kalau utangnya ke bank, kemungkinan besar ada asuransi yang menutupi, tergantung pada persyaratan saat kredit ditandatangani.Â
Tapi kalau meminjamnya ke rentenir, bisa makin ruwet persoalan bagi ahli warisnya. Tak jarang hal ini menimbulkan pertengkaran yang berujung pada kekerasan fisik.
Nah, kembali ke berita gembira di awal tulisan ini, maka dengan adanya THR bagi para pensiunan, tentu diharapkan membuat mereka yang purna bakti tersebut, bisa menyambut lebaran dengan senyum lebar. Pensiunan yang tadinya berniat meminjam uang agar bisa merayakan lebaran, bisa mengurungkan niatnya.
Masalahnya, banyak pula pensiunan yang di luar golongan di atas, seperti mereka yang dulu bekerja di perusahaan milik negara, atau perusahaan swasta, kondisinya berbeda-beda tergantung lembaga yang mengelola dana pensiunnya. Ada yang dapat THR, ada yang tidak.
Barangkali kita pernah membaca atau mendengar berita demonstrasi yang dilakukan pensiunan pegawai perusahaan negara seperti BNI, BRI, Pos Indonesia, PT Perkebunan, sekadar beberapa contoh saja, atau dari keluhan mereka di surat pembaca, menunjukkan bahwa memang ada sejumlah masalah dalam mengelola para pensiunam. Tapi ini di luar konteks tulisan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H