Maka agar tidak berkembang rumor yang macam-macam, diperlukan penjelasan yang rinci dari manajemen Bukopin, termasuk BEI dan OJK. Soalnya kalau hal ini mengandung unsur fraud, harus jelas tindakan yang diambil pada oknum pelakunya.
Publik mungkin juga bertanya, terhadap laba tahun 2016, bukankah sebagian sudah didistribusikan sebagai dividen kepada pemegang saham dan sebagai bonus (lazim disebut sebagi tantiem) kepada direksi dan komisaris bank?.Â
Apakah dengan koreksi atas laba tersebut, penerima dividen dan tantiem harus mengembalikan lagi ke perusahaan? Hal ini karena yang mereka terima lebih besar dari yang seharusnya. Atau bisa dikompensasikan dengan dividen dan tantiem tahun berikutnya yang belum dibagi? Mari kita tunggu jawabannya dari pihak  yang berkompeten.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H