Peraturan OJK telah jelas, bahwa bagi bank sistemik, syarat minimal modal yang harus dipunyai bank tersebut ditambah dengan cadangan khusus sebagai buffer untuk mengantisipasi bila nantinya terjadi penurunan kinerja.Â
Bank sistemik juga wajib membuat recovery plan, langkah apa yang akan diambil seandainya terjadi penurunan kinerja yang membuat bank mengalami kerugian.
Misalnya, karena peningkatan kredit macet, maka pemegang saham harus melakukan  suntikan fresh money sebagi bail in, karena kebijakan bail out melalui dana talangan dari bank sentral seperti kasus Bank Century, sudah tidak dibolehkan lagi.
Jadi, masyarakat sebaiknya bisa memahami, bahwa saat ini kondisi perbankan nasional lebih kondusif ketimbang masa yang lalu, karena bank sistemik dipantau secara ketat oleh OJK, dan jelas recovery plan-nya jika terjadi sesuatu yang di luar dugaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H