Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Teliti Tabungan Anda di Bank, Apakah Dijamin LPS?

28 Agustus 2017   12:11 Diperbarui: 1 September 2017   16:27 5003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aktivitas di sebuah kantor bank (dok kabarbisnis.com)

Sekarang ini, para karyawan, baik yang berstatus pegawai negeri, karyawan perusahaan swasta ataupun badan usaha milik negara, tidak ada lagi yang menerima gaji secara tunai. Bahkan upah pekerja di pabrik pun kebanyakan dilakukan melalui bank. Demikian pula tenaga alih daya seperti petugas kebersihan di Jakarta, menerima imbalan dengan cara yang sama.

Artinya, mau tak mau, banyak orang yang diharuskan membuka rekening di sebuah bank, dan pada setiap tanggal gajian akan ada transfer masuk ke rekening tersebut. Nah, bagaimana cara seseorang, terutama bagi yang masuk kelompok orang gajian, mengelola rekeningnya, menjadi penting untuk kesejahteraannya di masa depan.

Ada dua pendekatan yang lazim diterapkan. Pertama, ambil semua gaji tersebut, lalu dibelanjakan untuk barang dan jasa yang diperlukan, termasuk  membayar tagihan seperti listrik, air, telepon, dan sebagainya. Selanjutnya kalau uang masih bersisa, baru ditabung. Kedua, pola kebalikannya, sisihkan dulu sekian persen sebagai tabungan, baru sisanya digunakan untuk berbagai kebutuhan itu tadi. Mengacu pada kata-kata orang bijak, pola kedua jauh lebih baik dibandingkan pola pertama.

Baiklah, intinya, pasti semua kita sependapat bahwa menabung itu baik dan sangat bermanfaat. Bahkan kebiasaan menabung ini seharusnya sudah dipupuk dari masa anak-anak. Makanya kalau kita sudah terlanjur baru saat bekerja membudayakan menabung, jangan buat kesalahan yang sama pada anak-anak kita. Didik mereka menabung sejak masuk bangku sekolah dasar.

Dan tempat menabung yang paling baik adalah di bank. Untuk anak-anak sekalipun, menabung di bank perlu dibiasakan karena banyak bank yang menyediakan produk tabungan yang dikhususkan bagi anak-anak. Seorang anak bisa menyisihkan uang jajan hariannya, dan baru sebulan sekali menyetor ke bank, atau dijemput pihak bank ke sekolah.

Masalahnya, di negara kita ada banyak sekali bank.  Ada yang menawarkan suku bunga tabungan yang lebih tinggi dari kebanyakan bank lain. Ada pula yang mengiming-imingi dengan berbagai hadiah yang jor-joran. Ada lagi yang kartu tabungannya berfungsi juga untuk mendapat diskon kalau berbelanja di tempat tertentu.

Tak heran, ada karyawan yang punya rekening gaji di Bank ABC, namun karena bank ini hanya memberikan fasilitas dan bunga yang minim, lalu setiap gajian si karyawan langsung menguras isi rekeningnya dan memindahkannya ke Bank XYZ yang dinilai lebih kinclong. Cara begini sebetulnya sangat logis. Hanya saja perlu berhati-hati, jangan sampai karena ingin untung, malah buntung.

Lho kenapa bisa buntung? Bukankah sepanjang di depan kantor bank dipajang stiker yang berbunyi bahwa bank tersebut peserta program penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akan aman-aman saja? Bila bank itu bangkrut sekalipun, LPS akan menjamin bahwa tabungan nasabah di bank tersebut akan dibayarkan oleh LPS?

Nah, ini dia masalahnya. Masyarakat perlu tahu, selain bank tempat kita menyimpan dana adalah peserta penjaminan LPS, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar tabungan seseorang (termasuk juga simpanan dalam bentuk deposito, giro, serta produk simpanan berbasis syariah) bisa dikembalikan pada nasabah sekiranya bank tersebut bangkrut.

Syarat pertama, jumlah simpanan di setiap bank maksimal Rp 2 milyar. Bila ada beberapa rekening di bank yang sama, maka akan digabung, bila tidak sampai Rp 2 milyar, akan diganti oleh LPS. Simpanan ini harus tercatat pada sistem pembukuan bank. Padahal, sekarang jarang penabung yang mencetak buku tabungannya. Tidak apa-apa juga asal sering melihat saldonya seperti melalui anjungan tunai mandiri (ATM) atau melalui internet banking. 

Namun tetap disarankan secara periodik, misal setiap tiga bulan, sebaiknya penabung datang ke bank untuk mencetak transaksi di buku tabungannya, atau kalau tidak disediakan buku, bisa mencetak rekening koran. Masalahnya, di kebanyakan bank, agar tidak membebani sistem pembukuan, transaksi yang terjadi lebih dari enam bulan yang lalu, diakumulasikan menjadi dua kelompok, yakni total mutasi debet (seperti pengambilan, transfer keluar, dan pembebanan biaya bank) dan total mutasi kredit (setoran, transfer masuk, dan imbalan bunga), sehingga penabung tidak bisa melacak setiap transaksi secara rinci.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun