Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Setelah Kasus Jual-beli Opini, Perlukah Lembaga Pengawas Auditor?

30 Mei 2017   13:59 Diperbarui: 30 Mei 2017   18:49 3031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Tapi kali ini yang terjaring adalah pejabat dari institusi yang menjadi mitra utama KPK, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ternyata opini wajar tanpa pengeculian (WTP) dari BPK dalam audit laporan keuangan lembaga pemerintah diwarnai penyuapan.

Kompas (28/5) memberitakan bahwa penangkapan dua orang auditor BPK oleh KPK menjadi bukti adanya jual beli opini WTP. Kedua auditor tersebut diduga menerima suap dari pejabat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mengubah opini hasil audit laporan keuangan kementrian itu dari wajar dengan pengecualian menjadi WTP.

Tulisan ini tidak bermaksud secara khusus membahas lebih jauh terkait kasus yang menimpa BPK di atas. Namun sesungguhnya dalam praktek audit, faktor integritas auditor masih menjadi sesuatu yang langka di negara kita. Ini tidak hanya terjadi di BPK, tapi juga di perusahaan swasta dan BUMN yang diaudit olah Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam hal ini fungsi KAP sama dengan fungsi BPK terhadap kementrian dan lembaga pemerintah. 

Ada KAP kelas ecek-ecek yang seolah-olah sebagai tukang stempel saja atas laporan keuangan yang dibuat perusahaan yang membutuhkan stempel tersebut misalnya untuk mendapatkan kredit dari bank, atau untuk dilaporkan ke pihak regulator seperti koperasi yang harus melapor ke kementrian terkait.

Perusahaan besar berskala nasional, yang telah go public, termasuk BUMN terkemuka, tentu tidak menggunakan jasa KAP ecek-ecek di atas. Ada 4 besar KAP di negara kita yang semuanya berafiliasi ke KAP yang juga  merupakan 4 besar secara internasional, yakni Ernst & Young (EY), PWC, KPMG, dan Deloitte. 4 KAP ini mendominasi audit atas perusahaan kelas atas Indonesia.

Sejauh ini memang belum terdengar kasus jual beli opini yang dilakukan KAP besar. Namun bisa saja sebuah BUMN yang sehabis diaudit oleh salah satu dari KAP besar di atas dengan mendapat opini WTP, tapi setelah itu terkuak ada kasus yang menimpa BUMN tersebut, yang tidak terendus saat diaudit KAP. Sebagai contoh, KPK juga telah menangkap pejabat perusahaan Garuda dan PT PAL, masing-masing BUMN di bidang penerbangan dan industri pembuatan kapal.

Kenapa hal itu bisa terjadi?  Ya bisa saja, karena KAP hanya datang mengaudit selama waktu tertentu. Katakanlah untuk mengaudit laporan keuangan tahun 2016, biasanya baru diaudit dari bulan Oktober 2016 sampai terbit laporan audit (yang di dalamnya tercantum opini) di sekitar bulan Februari 2017. Laporan keuangan yang telah diaudit tersebut akan dipertanggungjawabkan  pada forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang biasanya berlangsung di bulan Maret-April.

Lagi pula KAP bekerja berdasarkan sampel, dan juga mempertimbangkan hasil audit dari auditor intern perusahaan dalam menentukan besarnya sampel yang akan diperiksa. Dalam hubungannya dengan manajemen perusahaan yang diaudit, pihak KAP berusaha membangun komunikasi yang akrab, karena KAP berharap dapat kontrak lagi tahun di tahun-tahun berikutnya.

Itulah beda KAP dengan BPK. KAP dibayar oleh klien dan ada batasan maksimal hanya boleh mengaudit perusahaan yang sama selama lima tahun secara berturut-turut. Sedangkan BPK dibayar dari anggaran negara dan tidak ada batasan lamanya mengaudit. Jadi seharusnya BPK bisa lebih tegas dalam berhadapan dengan instansi yang diaudit. 

Namun justru bisa pula karena auditor BPK tidak dibayar per proyek audit, tapi hanya dari gaji bulanan, membuka peluang untuk oknum pemeriksa dan yang diperiksa untuk main mata. Jelaslah, faktor integritas auditor jadi persyaratan mutlak untuk terciptanya opini yang obyektif. Apakah auditor di KAP besar lebih berintegritas ketimbang auditor BPK? Tidak gampang menjawabnya. Hanya gaji dan bonus di KAP yang bonafid, lebih besar dari gaji staf auditor BPK.

Bila sebuah perusahaan betul-betul ingin  mendapat manfaat dari hasil audit, biarkan auditor bekerja secara independen. Ini kan mirip dengan pasien yang membayar dokter untuk mendiagnosa penyakitnya. Dengan diagnosa yang tepat, resep obat yang cespleng pun bisa didapat. Masalahnya, ada pula pasien yang hanya butuh "surat keterangan sehat" dan berani menyogok dokter untuk dapat surat dimaksud.

Nah, pasien yang betul-betul butuh diagnosa, dalam praktek di perusahaan diwujudkan dengan memperkuat auditor internal, yakni auditor yang bekerja sepenuhnya di perusahaan tersebut. Auditor internal jadi kebutuhan bagi manajemen untuk melihat potret perusahaan yang sesungguhnya. 

Namun, setelah potret itu didapat, untuk kepentingan citra di mata publik, cenderung dipercantik,  dengan memilah-milah mana yang akan dibuka ke regulator dan KAP (yang kemungkinan akan terbuka ke publik) dan mana yang hanya diketahui big boss saja. Tentu saja auditor internal kurang independen, dalam arti bila ada kasus yang menyangkut orang nomor satu di perusahaan tersebut, kemungkinan besar akan "diamankan". Itulah makanya auditor eksternal tetap amat vital peranannya, karena seharusnya mampu menemukan hal yang disembunyikan.

Tapi kenyataanya, bila auditor eksternal seperti BPK dan KAP belum berfungsi seperti yang diharapkan, maka pertanyaannya, siapa yang harus mengawasi auditor? Padahal secara kelembagaan kedudukan BPK sudah amat kuat, karena menjadi lembaga tinggi negara, dan tidak bisa diintervensi pemerintah. 

Apakah betul perlu dibuat lembaga yang mengawasi auditor? Jangan-jangan kalau lembaga pengawas auditor ini juga tidak kuat iman, maka lama-lama mucul pula lembaga pengawas untuk mengawasi pengawasnya auditor. Nah kalau begitu, jelas ini tidak akan ada ujungnya. 

Jadi sebetulnya janganlah menambah lembaga baru, dengan catatan tentu masing-masing KAP, termasuk BPK, sudah punya standar dan prosedur dalam Quality Assurance (QA) atau bagaimana meyakini proses audit sudah berjalan dengan baik. Di KAP, QA tersebut berisikan semacam dewan pakar yang akan memeriksa hasil pekerjaan auditor sebelum opini diterbitkan. Di BPK tentu juga yang semacam QA. Di samping itu, di BPK ada majlis kode etik. 

Pada dasarnya bila sejak awal direkrut, telah berhasil dijaring calon auditor yang merupakan orang-orang pilihan (ya pengetahuannya, ya integritasnya), maka ini sudah menjadi modal awal yang baik. Tinggal lagi membekali calon auditor tersebut dengan pelatihan yang memadai. Sejalan dengan berlalunya waktu, cermati pula perubahan gaya hidup auditor tersebut, untuk mengendus apakah ada yang terkontaminasi. 

Perlu dipahami bahwa bagaimanapun bagusnya sebuah sistem, kalau ada kolusi, pasti akan bobol juga. Tentang kolusi ini, bila budaya atasan atau auditor senior masih belum mampu menjadi teladan, sering berkhotbah tentang integritas tapi diam-diam di belakang menerima salam tempel, maka modal awal berupa rekrutmen yang oke dan pelatihan yang memadai, akan sia-sia. 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun