Jumlah yang diterima sang mantan Dirut konon puluhan milyar rupiah, sebagai hadiah atas keputusannya untuk membeli sejumlah pesawat dengan mesin bermerek tertentu. Jelaslah bahwa kasus gratifikasi sudah begitu masif, dari pelosok Anambas sampai yang berskala internasional yang menimpa Garuda.
Masihkah belum cukup pelajaran bagi para pejabat dalam berhubungan dengan pihak korporasi? Kedua belah pihak harus sama-sama menerapkan tata kelola yang baik, tak bisa kalau hanya dari satu pihak saja.
Prosedur pembelian  harus jelas dan dipatuhi oleh pembeli. Prosedur penjualan pun begitu dari sisi penjual. Dalam penempatan dana di bank, prosedurnya baik bagi nasabah maupun bank harus jelas, termasuk prosedur pemberian hadiah resmi.
Kalau prosedur sudah tertata rapi, maka tinggal mental aparatnya yang harus berubah, harus lebih berdisiplin, baik ketika diawasi, maupun ketika tidak diawasi. Maksudnya, disiplin tersebut harus dijadikan sikap dan kebiasaan sehari-hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H