Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Aset Terbengkalai dan Kehilangan Inventaris di BUMN

21 Agustus 2016   18:51 Diperbarui: 21 Agustus 2016   19:09 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pendataan ulang aset Pemprov DKI Jakarta, tak pelak lagi, akan menjadi pekerjaan besar yang tidak gampang. Hal ini antara lain dipicu oleh terungkapnya kasus pembelian tanah yang sebetulnya sudah milik Pemprov DKI, namun belakangan bisa diklaim sebagai punya seseorang.

Kompas Kamis (18/8) memberitakan bahwa warisan masalah akibat kekacauan pencatatan dan pengawasan aset Pemprov DKI di masa lalu tidak sedikit jumlahnya. Ketidakjelasan data aset terutama terkait penelusuran dokumen, lokasi dan pihak yang menguasainya.

Tulisan ini tidak bermaksud membahas masalah amburadulnya kepemilikan aset Pemprov DKI. Tapi, hal tersebut juga bisa terjadi di perusahaan besar yang asetnya tersebar di banyak tempat, terutama yang berstatus BUMN.

Hanya saja audit dari akuntan publik terhadap sebuah perusahaan, termasuk BUMN, pada umumnya lebih ketat karena berkaitan dengan laba yang diraih perusahaan. Lagi pula predikat hasil audit akan berpengaruh pada reputasi perusahaan. Bila misalnya predikatnya wajar dengan pengecualian, atau bahkan disclaimer, akan menyulitkan perusahaan untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau mengikuti tender untuk mendapatkan proyek.

Agar predikat terbaik diperoleh, yakni "wajar tanpa pengecualian", maka artinya semua pos laporan keuangan, termasuk aset tetap (fixed assets) berupa tanah dan bangunan telah diadministrasikan secara tertib sesuai dengan standar akuntansi.

Karena setiap perusahaan rutin diaudit setiap akhir tahun, bila hasil audit tahun sebelumnya sudah oke, maka pemeriksaan terhadap aset tetap, relatif tidak begitu rumit. Misalkan akuntan publik mengaudit untuk tahun buku 2015, karena kondisi tahun 2014 sudah tertib, maka tinggal fokus pada aset mana yang bertambah baik karena dibeli, hibah, maupun yang berkurang karena dijual atau dihibahkan sepanjang tahun 2015.

Intinya tinggal dilihat dari catatan pembelian apakah memang ada tanah dan bangunannya, bukan fiktif, serta tanah dan bangunan yang ada secara fisik dan secara hukum telah sah menjadi milik perusahaan, telah tercatat dengan baik semuanya.

Jangan rancu dengan aset tetap milik BUMN yang terbengkalai, yang dibiarkan bertahun-tahun dengan papan bertuliskan: Tanah dan Bangunan ini milik PT ABC (Persero). Bahwa ada ketidak-efisienan karena itu, itu soal lain lagi. Tapi dalam konteks ketertiban pencatatan, hal tersebut, maksudnya dengan papan nama itu, dapat dianggap sebagai langkah mitigasi risiko agar tidak diserobot pihak lain.

Tentu pada tahap berikutnya perlu langkah efisiensi dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset terbengkalai. Betapa banyaknya BUMN yang menguasai gedung kuno peninggalan era kolonial yang ditelantarkan begitu saja. Padahal bisa direhab tanpa merubah arsitekturnya dan bisa dijadikan musium, restoran atau hotel. Jika tak mampu dioperasikan sendiri, bisa mengajak pihak lain untuk bekerjasama dengan kontrak yang jelas.

Yang lebih rawan, karena sering kurang terawasi, justru aset tetap yang gampang dipindahkan seperti perabotan, komputer, inventaris, dan yang sejenis. Hal-hal seperti ini karena nilai satuannya relatif kecil, dan pemeriksaan fisik satu-persatu barang butuh tenaga dan waktu yang lama, banyak perusahaan yang mengabaikan.

Padahal bila 10 persen saja barang tersebut dicolong oknum karyawan, total kerugian yang diderita perusahaan relatif besar. Akuntan publik pun tidak mempermasalahkan hal ini, karena bila saat mengambil sampel pemeriksaan, menemukan ada barang yang terdapat di daftar inventaris tapi tak ditemukan fisiknya, sepanjang perusahaan setuju membukukannya sebagai kerugian, dianggap oke saja. Paling-paling hanya diberi catatan untuk bahan perbaikan di tahun berikut.

Jadi problem aset milik pemerintah dan juga BUMN memang membutuhkan perhatian serius. Kali ini yang heboh kebetulan di Pemprov DKI Jakarta. Tapi tidak tertutup kemungkinan juga terjadi di tempat lain. Tidak saja tanah dan bangunan yang bisa diserobot pihak lain, tapi juga adanya aset terbengkalai dan kehilangan inventaris yang terjadi tanpa disadari 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun