Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Long Weekend Makan Korban Seorang Dirjen

27 Desember 2015   07:55 Diperbarui: 27 Desember 2015   07:55 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bahwa di awal libur panjang kemaren kemacetan panjang terjadi di ruas jalan tol ke arah luar Jakarta, semua orang sudah tahu. Pemberitaan di media, terutama televisi, cukup banyak meliput pemudik yang terjebak.

Bahwa terjadi beberapa kecelakaan yang memakan korban nyawa, juga telah diberitakan. Paling tidak yang saya ingat di tol Cipali ada beberapa kejadian serupa itu.

Namun bahwa gara-gara itu Dirjen Perhubungan Darat, Djoko Sasono, merasa paling bertanggung jawab, lalu sebagai bentuk pertanggung-jawaban beliau memilih mundur, ini pantas diberi beberapa catatan.

Pertama, ada harapan budaya mundur mulai terbangun dalam birokrasi kita setelah sebelumnya Dirjen Pajak Sigit Priadi mempeloporinya. 

Kedua, bagaimanapun juga keberhasilan suatu tugas atau target sangat tergantung koordinasi yang baik karena melibatkan banyak pihak. Sebagai contoh untuk masalah kemacetan, pihak lalu lintas di kepolisian juga sangat menentukan. Jadi, harus ada solusi untuk mengurangi ego masing-masing instansi atau budaya saling menunggu instruksi.

Ketiga, dengan demikian, siapapun pengganti pejabat yang mundur, keahlian mengantisipasi kejadian dan mengkoordinir antar instansi mutlak diperlukan. Dan ini sangat tidak gampang.

Keempat, perlu dicermati, jangan-jangan menjadi pejabat mulai tidak menarik sekarang ini. Tuntutan yang tinggi dan tekanan dari atasan mungkin juga besar sekali. Meski dalam konteks Dirjen Perhubdar mundur disebutkan bahwa hal tersebut murni keputusan pribadi, dan Menteri Perhubungan memandang itu sebagai hak pribadi. 

Kelima, perlu diatur tata cara mundur yang enak bagi semua pihak. Misalnya baru berlaku efektif setelah dua minggu atau satu bulan setelah permohonan mundur. Ini dimaksudkan agar proses serah terima lebih mulus, dan tidak meninggalkan "bom waktu".

Keenam, aturan tersebut di atas dibarengi  penegasan bahwa setelah mundur tetap ada kewajiban bila nanti di kemudian hari ditemukan suatu pelanggaran dari pejabat yang mundur, yang belum dipertanggungjawabkan, baik yang bersifat finansial ataupun yang bukan finansial.

Bagaimanapun kita perlu mengapresiasi keputusan Djoko Sasono. Paling tidak ini cerminan dari "tahu diri" dan memberi peluang yang merasa lebih mampu atau yang dinilai lebih mampu untuk berperan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun