Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pejabat Tidak Boleh Dijemput di Pesawat

1 November 2015   16:57 Diperbarui: 1 November 2015   16:57 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demi keamanan penerbangan, Dirjen Perhubungan Udara menyatakan penjemputan pejabat dari pesawat terbang tidak boleh dilakukan lagi di tangga pesawat. Penjemputan  hanya boleh dilakukan di terminal kedatangan. Pengecualian hanya untuk presiden, wapres, dan kepala negara sahabat. Penumpang yang sakit masih diperbolehkan dijemput ke tangga pesawat melalui pemeriksaan yang ketat. Hal tersebut saya baca di Kompas Sabtu kemaren.

Mungkin kalau di bandara Soetta Jakarta hal tersebut sudah berjalan lancar selama ini. Presiden pun atau kepala negara sahabat mendarat di bandara Halim, bukan di Soetta.Tapi kalau kita ke bandara kecil di luar Jawa, maksudnya bandara kota kabupaten,  tidak mudah menerapkan aturan tersebut.

Pertama karena bandaranya kecil dan terminalnya pun kecil. Ruang tunggu penjemputan dengan tempat penumpang mengambil barang, seperti menyatu. Kedua, agak gampang mendapatkan tanda pas masuk bandara. Petugas protokol dari instansi setempat dan juga kantor cabang BUMN di kota tersebut semua punya pas masuk sehingga bebas menunggu sebelum penumpang mengambil barang. 

Ketiga, di kota kecil mana ada yang berani ke pejabat setempat. Biasanya rombongan  pejabat setempat ditemani petugas protokol akan menjemput pejabat pusat atau pejabat provinsi sampai mendekati pesawat. Pejabat yang dijemput tinggal melenggang karena nanti kopernya ada yang ngurusin.

Demikian pula bila pejabat pusat mau kembali ke Jakarta, petugas protokoler di daerah biasanya sakti bisa menahan pesawat. Maksudnya biar penumpang lain udah kegerahan tapi kalau pejabat pusat yang mau dilepas masih dijamu pejabat daerah, ya pesawatnya ditahan jangan berangkat dulu. 

Mudah-mudahan saja aturan yang sekarang bisa berjalan secara efektif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun