Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Sertifikat Tanah dan Kredit Bank

3 Maret 2014   21:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:17 3262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampai sekarang, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa bank itu semacam lembaga gadai. Kalau ada orang yang punya rumah dan atau tanah yang terbukti dari bukti kepemilikan berupa sertifikat, langsung saja beranggapan bahwa sertifikat tersebut bisa dijadikan jaminan untuk mendapat kredit bank. Mereka seolah-olah berkata kepada pihak bank, "Pegang sertifikat saya, tolong kasih saya uang. Nanti kalau saya udah punya uang, saya kembalikan sebesar utang saya plus bunga, dan kembalikan serifikat saya" Kalau model begitu, namanya gadai, dan bank tidak menjalankan usaha seperti itu.

Memang, serifikat sangat lazim sebagai agunan kredit bank. Tapi fungsinya tidak lebih dari jaminan tambahan. Lalu apa yang jadi jaminan utamanya? Jaminan utama dari suatu kredit bank adalah kemampuan peminjam dalam mendapatkan laba dari usaha yang dilakukannya. Artinya, calon peminjam harus sudah punya usaha terlebih dahulu, dan terbukti usaha tersebut menguntungkan, karena mempunyai pelanggan yang banyak. Justru karena si pengusaha kekurangan modal, ia tidak mampu melayani permintaan pelanggan yang semakin bertambah. Dalam hal ini, si pengusaha dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan kredit dari bank. Pihak bank akan melihat prospek usahanya, dan kalau kalkulasinya "masuk" (tentu juga setelah meyakini bahwa si pengusaha berkarakter baik), bank setuju untuk mengucurkan kredit. Sebagai tindakan pengamanan, bank meminta jaminan tambahan, bisa berupa bukti kepemilikan kendaraan, rumah, dan sebaginya, tergantung besarnya kredit. Jaminan tambahan akan dieksekusi, kalau terjadi kredit macet. Itupun tidak serta merta dieksekusi, karena harus melalui beberapa tahapan, termasuk musyawarah dengan peminjam.

Adapun jenis kredit lain, seperti kredit pegawai, kartu kredit, dan yang sejenis, yang memang tidak dimaksudkan untuk berusaha, melainkan untuk dikonsumsi, maka bank cukup menganalisa dari bukti gaji si pegawai. Prinsipnya, jangan sampai si pegawai tidak bisa makan, gara-gara mencicil utang bank. Dalam hal ini, yang jadi jaminan adalah SK pegawai yang bersangkutan dan perjanjian dengan bendaharawan di instansi tempat si peminjam bekerja, agar setiap gajian, terlebih dahulu dipotong cicilan bank, sebelum sisanya diserahkan ke si pegawai.

Kenapa bank demikian hati-hati dalam memberikan kredit? Karena bank juga berstatus "peminjam", tepatnya bank berutang kepada seluruh penabung di bank tersebut. Kalau penabung ingin uangnya aman tersimpan di bank, selayaknya juga bank juga ingin uangnya yang didapat dari penabung aman di tangan pengusaha yang berutang ke bank.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun