Kedua, Bupati Buol sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengedapankan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara tetapi justru bersikap Otoriter dengan se wenang-wenang mengancam Aparatur Sipil Negara dengan Mutasi. non job. penurunan pangkat dan penurunan jabatan sampai dengan pemecatan. Bahkan terbukti yang dilakukan bukan hanya sekedar ucapan tetapi dengan benar melakukan tindakan berupa penonjoban terhadap pejabat eselon II, eselon III dan eselon |V berjumlah 194 orang.Â
Ketiga, dalam menjalankan pemerintahan tidak sejalan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) kerana hanya mengedepankan ego dan kecerdasan dengan tidak menerima gagasan dari siapapun serta bersifat diskriminatif dengan Menciptakan pemerintahan yang kolusi dan nepotisme dengan menempatkan semua keluarga pada tempat yang vital walaupun tidak mempunyai kompetensi.Â
Keempat, mengharapkan dan mendesak kepada penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan laporan yang telah kami sampaikan menindak lanjuti laporan kami agar segera diproses untuk mencegah dan menyelamatkan Kabupaten kami yang terdapat sejumlah 175 ribu jiwa masyarakat. Demikina penyataan sikap kami, atasnya kami ucapkan terima kasih dan semoga pihak penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memperhatikan sikap kami.Â
Kelima, Mendesak KPK Ri untuk segera bentuk tim investigasi dan memanggil agar memeriksa Bupati Buol saudara AMIRUDIN RAUF.
Sumber Tulisan Sendiri :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H