Pertama, karena istilah PANCASILA itu sendiri untuk pertama kalinya dikemukakan oleh Bung Karno di dalam pidatonya di depan Sidang BPUPKI yang dipimpin Dr Radjiman Wedyodiningrat; Kedua, kesaksian sejarah yang terdapat dalam buku yang berjudul "LAHIRNYA PANCASILA" terbitan Kementerian Penerangan RI tanggal 1 Juli 1947 dengan kata pengantarnya oleh Dr Radjiman Wedyodiningrat yang menyampaikan pesan bahwa PANCASILA lahir pada tanggal 1 Juni 1945 yaitu saat Bung Karno menyampaikan pidatonya yang menguraikan PANCASILA sebagai dasar negara Indonesia merdeka di sidang BPUPKI.
Dengan demikian, penetapan Hari Lahirnya PANCASILA pada tanggal 1 Juni 1945 oleh Pemerintah saat ini adalah untuk mempertegas dan melanjutkan langkah dan kebijakan yang telah dilakukan oleh Kementerian Penerangan RI pada tanggal 1 Juli 1947 yang menerbitkan buku berjudul "LAHIRNYA PANCASILA, selanjutnya untuk mengukuhkan kelestarian dan kelanggengan PANCASILA sebagai dasar dan ideologi negara yang kokoh berkesinambungan dari generasi pejuang-pelopor-pendiri bangsa dan negara Indonesia ke generasi-generasi pelanjut cita-cita negara kedepan, juga agar PANCASILA harus diketahui asal-usulnya oleh setiap Bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi.
Selain itu, penetapan 1 Juni 1945 sebagai hari lahirnya PANCASILA melalui Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir PANCASILA telah memberikan kepastian hukum untuk mengakhiri perdebatan panjang menyangkut siapakah yang pertama kali berpidato tentang dasar negara dalam Sidang BPUPKI, dan tentang apakah PANCASILA itu lahir pada tanggal 1 Juni 1945 ataukah pada tanggal 18 Agustus 1945 saat PPKI menetapkan UUD 1945.*
*Disarikan dari berbagai sumber
Gambar diambil dari google.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H