Pada saat itu, Bung Karno menguraikan lima prinsip dasar Indonesia merdeka yang disebutnya PANCASILA, dimana pidato Bung Karno ini kemudian diterima secara aklamasi oleh peserta sidang BPUPKI.
Pada tanggal 1 Juli 1947, oleh Kementerian Penerangan RI di Yogyakarta, Pidato Bung Karno tanggal 1 Juni 1945 itu diterbitkan menjadi buku dengan judul "LAHIRNYA PANCASILA". Buku tersebut memuat kata pengantar dari Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat, sebagai mantan Ketua BPUPKI (Lihat buku, Risalah Sidang BPUPKI, PPKI, Sekretariat Negara RI, Jakarta, 1998, hal.84), dimana dalam kata pengantarnya tersebut, Dr Radjiman menyatakan : ..."Lahirnya Pancasila" ini adalah buah "steno-grafisch verslag" dari pidato Bung Karno yang diucapkan dengan tidak tertulis dahulu (voor de vuist) dalam sidang yang pertama pada tanggal 1 Juni 1945 ketika sidang membicarakan "Dasar (Beginsel) Negara kita", sebagai penjelmaan daripada angan-angannya. Sudah barang tentu kalimat-kalimat sesuatu pidato yang tidak tertulis dahulu, kurang sempurna tersusunnya. Tetapi yang penting ialah ISINYA!...".
Selanjutnya, fakta mengenai penegasan lahirnya PANCASILA tanggal 1 Juni pun dapat kita periksa pada dokumen Panitia Lima yang terbentuk atas anjuran Presiden Soeharto yang beranggotakan Drs Mohammad Hatta, Ahmad Subardjo Djojoadisurjo, AA Maramis, Mr Sunario, Mr Abdul Gafar Pringgodigdo dan dibantu dua orang sekretaris yaitu Imam Pratignyo dan Drs Surowo Abdulmanap.
Panitia Lima ini melakukan tiga kali persidangan yakni tanggal 10 Januari, 28 Januari dan 11 Februari 1975 dan menghasilkan buku "Uraian Pancasila".
Di buku itu, Panitia Lima menyampaikan bahwa Bung Karno lah yang memberikan jawaban (Pidato) yang berisi satu uraian tentang lima sila, pidato yang kemudian diterbitkan dan kita kenal dengan nama "Lahirnya Pancasila".
Buku itu juga memuat pernyataan Drs Mohammad Hatta tertanggal 10 Januari 1975 yang menyatakan : "Bung Karno satu-satunya yang tegas mengusulkan filosofische grondslag untuk negara yang akan dibentuk; yakni lima sila disebut Pancasila. Dan sebelum sidang berakhir dibentuk panitia kecil untuk merumuskan Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan Pidato yang diucapkan Bung Karno pada 1 Juni 1945".
Memang ada juga versi pemerintah Orde Baru melalui Profesor Nugroho Notosusanto  dalam bukunya  yang berjudul : "Naskah Proklamasi yang Otentik dan Rumusan Pancasila yang Otentik, 1971". Notosusanto mengatakan bahwa M Yamin lah pada tanggal 29 Mei 1945 dan Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 yang lebih dahulu berpidato tentang dasar negara, bahkan dia menyebut PANCASILA dirumuskan bersama antara Bung Karno, Mohammad Yamin, dan Soepomo.
Menurut Notosusanto, M Yamin dalam pidatonya menguraikan dasar negara sebagai berikut : 1. Peri Kebangsaan, 2. Peri Kemanusiaan, 3. Peri Ketuhanan, 4. Peri Kerakyatan, 5. Kesejahteraan Rakyat.
Terhadap hal ini telah dibantah oleh Sejarawan A B Kusuma (2009) dalam bukunya "Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945" dengan menyelidiki dokumen-dokumen sidang-sidang BPUPKI hingga ke negara Belanda yang menyatakan bahwa "Tidak benar M Yamin dan Supomo yang pertama mengungkapkan tentang Pancasila", yakni sesuai dengan dokumen-dokumen otentik sidang BPUPKI yang berhasil ditemukan, dimana sangatlah jelas bahwa Bung Karno lah yang pertama kali berpidato tentang dasar negara PANCASILA.
Pendapat AB Kusuma ini diperkuat juga oleh pendapat Profesor Notonagoro, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadja Mada, yang bertindak selaku promotor pada saat pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Bung Karno tanggal 19 September 1951, yang mengaskan bahwa pengakuan terhadap PANCASILA 1 Juni 1945 bukan terletak pada bentuk formal yang urut-urutan sila-silanya berbeda dengan rumusan sila-sila PANCASILA pada bentuk formal yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Bahwa pengakuan tersebut justru terletak dalam asas dan pengertiannya yang tetap sebagai dasar filsafat negara, yakni dalam hal menafsir dan mengembangkan nilai-nilai PANCASILA dalam konteks kekinian, termasuk dalam pembentukan Undang-Undang, seharusnya wajib merujuk kepada Pidato Bung Karno 1 Juni 1945.
Berdasarkan pada fakta inilah maka sudah tepatlah kiranya bahwa hari lahirnya PANCASILA itu jatuh pada tanggal 1 Juni 1945. Mengapa?