Mohon tunggu...
Irwan Japaruddin
Irwan Japaruddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Life Long Leraning

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis dan Catatan Kritis Kebijakan Penanganan ATS di Sulbar

20 November 2023   20:34 Diperbarui: 20 November 2023   21:02 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam konteks  penanganan 48 ribu anak ATS dan APS di Sulbar dalam perancangan kebijakan harus jelas argumentasinya atau berbasis ilmu pengetahuan melalui riset (saintifik) sebab ini yang sering kali menjadi masalah dalam birokrasi  di Sulbar sebab logika pengambilan kebijakan selalu terbalik. Harusnya proses perumusan suatu kebijakan di mulai dengan basis riset untuk merekam persoalan  secara komprehensif  baru kemudian memutuskan bagaimana keinginan birokrasi dalam memutuskan suatu kebijakan yang akan diputuskan. Bukan malah sebaliknya, keinginan birokrasi dulu baru dilakukan improvisasi ilmu pengetahuan  untuk melegitimasi keputusan tersebut. Sehingga tidak jarang terjadi masalahnya  apa, kebijakan  apa. Atau sedikit humornya, sakit perut tapi yang diberikan adalah obat sakit kepala. Maka menjadi sangat penting dalam penanganan ATS dan APS diskursus akademik dengan melibatkan para pakar dan pihak terkait dalam proses perumusan rancangan kebijakan yang akan ditetapkan. Diskursus akademik yang dimaksudkan bisa melalui Forum Group Discussion (FGD), seminar, dialog publik atau penelitian melalui kerja sama kampus seperti Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), atau Lembaga masyarakat yang mempunyai kredibilitas dalam persoalan tersebut.

Kemudian  kebijakan sosial sebagai produk perupakan hasil kongkrit dari proses perumusan kebijakan atau perencanaan sosial. Produk kebijakan yang dimaksud dapat berupa proposal, peraturan atau pedoman rencana kegiatan (standing plan) untuk penyelesaian persoalan tersebut. Dalam konteks penyelesaian ATS dan APS di Sulbar maka Pemprov harus segera melakukan proses penyusunan kebijakan secara komprehensif sebagai tahap awal kemudian dari hasil tersebut harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur, Pedoman Pengentasan ATS dan APS dan produk kebijakannya lainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara subtansi produk tersebut harus menjadi aturan (rules) yang memuat penyelesaian ATS dan APS di Sulbar secara sistematis.

Terakhir kebijakan sebagai  kinerja (performance), hal ini meliputi secara deskriftif atau evaluasi terhadap implementasi suatu produk kebijakan yang telah ditetapkan atau diputuskan. Kebijakan sosial yang telah ditetapkan harus dapat diukur bagaimana dampak atau pengaruhnya terhadap persoalan yang hendak diselesaikan, dalam hal ini pengentasan angka ATS dan APS di Sulbar. Ini juga sering kali menjadi persoalan  dalam tubuh Pemprov Sulbar  sebab tidak ada evaluasi secara serius dan mendalam terhadap kinerja birokrasi. Sehingga seringkali satu permasalahan terus terulang dan hampir tidak ada satu inovasi dalam menyelesaikan  persoalan tersebut.             

Jika tiga tahapan  proses penyusunan dalam penentuan kebijakan dilakukan dengan baik maka penulis meyakini bahwa penyelesaian ATS dan APS di Sulbar secara terencana dan sistematis bisa dilakukan sampai akar masalahnya. Sebab semua pihak akan bisa melihat dan tahu akar masalahnya apa, yang akan dikerjakan apa saja dan siapa saja yang akan terlibat. Sebab, penulis meyakini dengan argumentasi singkat diatas dengan melihat penyebab ATS dan APS hampir tidak mungkin masalah ini bisa dituntaskan oleh satu OPD saja apalagi satu orang, harus ada kolaborasi semua pihak.         

 Siapa yang bertanggung jawab dalam pengentasan ATS dan APS 

Kekeliruan kita selama ini dalam melihat kasus ATS dan APS hanya dipandang sebagai persoalan pendidikan formal. Sehingga yang terus dibicarakan adalah bagaimana cara mendaftarkan kembali anak ke sekolah yang mengalami APS atau ketika masalahnya adalah  anak ATS maka yang dipikirkan bagaimana caranya agar anak tersebut dapat diakomodir melalui Paket A, B dan C. Saya kira ini adalah paradigma yang keliru dalam melihat persoalan ATS dan APS. Apa yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar sekaligus Ketua Satgas penanganan ATS Sulbar, Dr. Mithar tetap harus diapresiasi tetapi persoalan ini membutuhkan pengkajian yang lebih mendalam sehingga persoalan ATS dan APS selesai sampai pada akar masalahnya. Melihat dari argumentasi singkat penyebab terjadinya ATS dan APS yang telah dipaparkan diatas, maka sangat penting kita memilah penyebabnya apa dan  yang akan mengerjakan siapa.

Dalam konstitusi Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28 C ayat (1) tentang hak untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, Pasal 28 E ayat (1)  berbicara tentang hak untuk memilih pendidikan dan pengajaran, kemudian pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Jadi jawaban pertama siapa yang bertanggung jawab paling pertama dalam menyeleasaikan persoalan ATS dan APS adalah negara dalam hal ini pemerintah. Maka tidak salah ketika kita menyebut Pemprov Sulbar  sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. 

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 7, 8 dan 10 bahwa orang tua dan masyarakat mempunyai peran dalam melaksanakan proses pendidikan. Jadi pertanyaan berikutnya siapa yang bertanggung jawab dalam penyelesaian ATS dan APS jawabannya adalah pemerintah, orang tua dan masyarakat. Maka dalam konteks penuntasan persoalan ATS dan APS di Sulbar yang bertanggung jawab adalah Pemprov Sulbar, enam Perkab di Sulbar, semua orang tua di Sulbar dan semua masyarakat Sulbar.  

Dalam konteks karakteristik faktor penyebab persoalan ATS dan APS di Sulbar  yang telah dipaparkan secara singkat diatas, bagaimana dan siapa yang bertanggung jawab  mengerjakan dan menyelesaikan persoalan tersebut.

1. Faktor Internal

a. Rendahnya motivasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun