Dosen Pengampu :Â
Dr.Amar Salahuddin S.Pd M.Pd
Disusun oleh:Â
Nama: Irwan Kurniadi
Nim: 2403011084
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS DHARMAS INDONESIA
2025
MODERASI BERAGAMA SEBAGAI SARANA PEMERSATU BANGSA
Indonesia adalah negara dengan sejuta keberagaman. Keberagaman yang ada telah menjadi simbol persatuan dan dikemas dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Oleh karena itu, kita harus menjaganya agar tetap utuh dan harmonis. Senahai warga negara yang baik, kita harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan dengan menganut paham toleransi. Jangan sampai Indonesia terpecah belah akibat isu-isu negatif. Ingat kata pepatah "bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh".
Moderasi beragama dianggap sebagai faktor sangat penting demi memperkuat persatuan dan menjaga perdamaian bangsa Indonesia. Moderasi beragama ini sangat penting untuk digaungkan dalam konteks global di mana agama menjadi bagian penting dalam perwujudan peradaban dunia yang bermartabat. Diperlukan moderasi beragama sebagai upaya untuk senantiasa menjaga agar seberagam apapun tafsir dan pemahaman terhadap agama tetap terjaga sesuai koridor sehingga tidak memunculkan cara beragama yang ekstrem. Perwujudan dari moderasi beragama dilakukan dengan berperilaku menjalankan ajaran agama dengan mengedepankan keadilan dan keseimbangan. Moderasi beragama bisa diwujudkan apabila seseorang memahami ajaran agamanya secara utuh.
Indonesia adalah negara yang religius. Hal ini dibuktikan dalam sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Kebebasan dalam beragama dijamin dalam UUD 1945 pasal 29 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya. Agama adalah sistem keyakinan kepada Tuhan. Kebebasan beragama dijamin oleh UUD Negara RI tahun 1945. Agama yang diakui secara sah di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Keberagaman agama merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD Negara RI tahun 1945 Pasal 28E ayat (1).Â
Namun kehidupan beragama di Indonesia akhir-akhir ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri. Semua dikarenakankonflik sosial berlatar belakang agama yang terus muncul ditengah-tengah masyarakat. Mulai dari kasus penistaan agama, perusakan rumah ibadah, ujaran kebencian, saling mendeskriditkan antara satu umat dengan umat yang lain, terorisme, serta bom bunuh diri. Disuatu waktu, misalnya, kita disibukkan dengan sikap ekslusif menolak pemimpin urusan publik dikarenakan beda pemahaman akibatnya masyarakat berkelahi. Ada lagi sekelompok orang yang ignin mengganti ideologi negara, yang sudah menadi kesepakatan bersama bangsa kita. Ada lagi yang lebih menghawatirkan yaitu seruan atas nama jihad agama untuk mengkafirkan sesama, bahkan boleh membunuh, memenggal kepada dan menghalalkan darahnya.
Fenomena-fenomena tersebut mau tidak mau semakin mempertajam sentimen keagamaan di Indonesia. Tajamnya sentimen keagamaan menjadikan bangsa terkotak-kotak berdasarkan agama dan kepercayaan. Membuat rasa kekeluargaan, persatuan dan kerukunan bangsa menjadi renggang. Mustahil kita bisa menyatukan cara pandang keberagaman umat beragama di Indonesia. Namun, membungkamnya pun tidak akan mungkin, karena itu bagian dari kebebasan ekspresi beragama. Membiarkannya tanpa kendali akan lebih gawat lagi karena keragaman pandangan yang ekstrik bisa membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.Â
Dalam bahasa arab, padanan moderasi adalah wasath atau wasathiyah, yang berarti tengah-tengah. Kata ini mengandung makna I'tidal (Adil) atau tawazun (berimbang). Maka, ketika kata moderasi disandingkan dengan kata beragama, menjadi moderasi beragama, istilah tersebut berarti merajuk pada sikap mengurangi kekerasan atau menghindari keekstriman dalam cara pandang, sikap dan praktik beragama.Â
Jika dirumuskan, moderasi beragama itu adalah cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang dan mentaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.Â
Apabila kita telusuri sejarah, moderasi beragama sebenarnya telah diterapkan sejak awal dibentuknya negara Indonesia. Pada saat penyusunan ideologi bangsa, ada kompromi cantik antara nasionalisme dan islamisme. Maka diambillah jalan tengah yakni ideologi pancasila, yang bukan negara agama dan bukan negara sekuler, tapi semua pemeluk agama bebas melaksanakan ajarannya masing-masing. Pancasila dianggap senagai hasil kompromi darul mitsaq meminjam istilah NU atau darul 'ahdi wasy syahadah meminjam istilah Muhammadiyah atau nasionalisme tauhid meminjam istilah Soekarno.Â
Zaman sekarang dengan alam demokrasi, kebebasan berbicaram masuknya aliran trans nasional, keterbukaan infprmasi misal media sosial. Semua orang seakan bebas berbicara dirunag publik, seakan orang bebas menshare, sehingga terjadi "perang" informasi yang berwujud pada opini publik.Â
Jadi moderasi beragama merupakan perekat antara semangat beragama dnegan komitmen berbangsa dan bernegara, moderasi beragama harus kita jadikan sebagai sarana pemersatu bangsa. Melalui moderasi beragama pula, mari kita jaga persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia demi tercapainya peradaban tinggi, budaya tinggi, keamanan, toleransi tanpa kekerasan, santun, perdamaian tinggi, budaya tinggi, keamanan, toleransi tanpa kekerasan, santun, perdamaian, hidup bersama dan bekerjasama dalam keragaman, memberi keberkahan dan kebermanfaatan, keadilan, kemajuan, sejahterah lahir batin, bahagia lahir batin, serta bayang-bayang gambaran perumpamaan surga diakhirat kelak.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H