[caption caption="Polisi keluar dengan membawa sebuah kardus yang diduga berisi barang bukti"][/caption]
Â
Jajaran mobil polisi terlihat menutupi pekarangan depan kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (28/7), sekitar pukul 15.00 wib. Ditambah lagi, beberapa mobil jenis SUV berisikan anggota Kriminal Umum (Krimum) dan Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Mentro Jaya memenuhi tempat parkiran. Ada sekitar 30 mobil yang dikerahkan.
Lama berselang, baru sekitar pukul 19.30 wib terlihat rombongan tim penyidik yang diketuai Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khrisna Murti keluar dari Gedung II. Namun, ia tidak mau bicara banyak. "Saya tidak mau berkomentar, nanti semuanya disampaikan oleh pak Kapolda," tegasnya kepada kerumunan awak media.
Namun, Khrisna mengungkapkan bahwa yang mereka lakukan merupakan upaya paksa penyidikan. "Kami hanya melaksanakan tugas. Melakukam upaya paksa. Tapi insyaallah semuanya besok disampaikan oleh pimpinan," katanya.
Namun, saat ditanyai kembali mengenai upaya paksa yang dilakukan bareskrim, Khrisna enggan berkomentar.
Berselang setengah jam kemudian, tim Krimum dan Krimsus keluar dari gedung utama Kemendag membawa sebuah kardus panjang. Diduga, kardus tersebut merupakan barang bukti yang disita dari lantai sembilan gedung tersebut.
Ketika salah seorang polisi berompi hitam yang terlihat mengatur polisi-polisi yang membawa kardus ditanyai mengenai kardus tersebut adalah berkas-berkas mengenai dwelling time. Ia membenarkan. "Ya seperti itulah," ujarnya.
Berselang sekitar setengan jam lagi, polisi kembali keluar dari gedung utama dengan membawa satu buah plastik kuning. Di dalam plastik tersebut terlihat samar dokumen-dokumen dengan tempelan bertuliskan beberapa bidang dibawah Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu).
Selanjutnya, dua orang polisi keluar dengan masing-masing membawa tas hitam jenis ransel dan sandang.
Sekitar pukul 20.45 wib, rombongan polisi tersebut meninggalkan lokasi tanpa ada memberikan keterangan resmi pada wartawan.
Hingga pukul 21.00 wib, Dirjen Daglu, Partogi Pangaribuan belum terlihat keluar dari gedung utama Kemendag. Padahal, mobil yang biasa dinaikinya masih terparkir di parkiran khusus Dirjen Kemendag.
Saat dihubungi melalui pesan singkat agar dapat memberi keterangan, Ia tidak merespon.
Â
BEBAS TUGAS
Di hari berikutnya (29/7), Inspektur Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih mengadakan media briefing dadakan kepada para wartawan. Pada kesempatan itu, Ia mengatakan bahwa pihak Kemendag menyerahkan seluruh pemeriksaan kepada Polisi.
Karyanto mengungkapkan, Dirjen Daglu Kemendag, Partogi, telah dibebastugaskan untuk mempermudah proses penyidikan Polisi. "Untuk mendukung proses pemeriksaan, kami membebastugaskan pejabat yang diperiksa," ujarnya.
Selain Partogi, beberapa pejabat lain dibawah Dirjen Daglu sekelas eselon II, III, dan IV juga dibebastugaskan. "Supaya pejabat konsentrasi dalam proses hukum. Menjamin masyarakat bahwa pelayanan publik yang diberikan tetap berjalan," tegas Karyanto.
Â
DWELLING TIME
Sedikit penjelasan, Dwelling Time merupakan waktu tunggu kontainer bermuatan barang-barang impor di pelabuhan. Waktu bongkar muat tersebut memakan waktu hingga 4,17 - 5,5 hari. Sedangkan di negara lain, waktu tersebut bisa hanya 1-3 hari di negara-negara lain.
Presiden Joko Widodo pernah murka dan mengancam akan memecat pejabat terkait jika tidak bisa menangani permasalahan tersebut.
Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino, saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR pernah memaparkan bahwa 40% proses dwelling time ada di pengurusan perizinan di Kemendag.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI