Hingga pukul 21.00 wib, Dirjen Daglu, Partogi Pangaribuan belum terlihat keluar dari gedung utama Kemendag. Padahal, mobil yang biasa dinaikinya masih terparkir di parkiran khusus Dirjen Kemendag.
Saat dihubungi melalui pesan singkat agar dapat memberi keterangan, Ia tidak merespon.
Â
BEBAS TUGAS
Di hari berikutnya (29/7), Inspektur Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih mengadakan media briefing dadakan kepada para wartawan. Pada kesempatan itu, Ia mengatakan bahwa pihak Kemendag menyerahkan seluruh pemeriksaan kepada Polisi.
Karyanto mengungkapkan, Dirjen Daglu Kemendag, Partogi, telah dibebastugaskan untuk mempermudah proses penyidikan Polisi. "Untuk mendukung proses pemeriksaan, kami membebastugaskan pejabat yang diperiksa," ujarnya.
Selain Partogi, beberapa pejabat lain dibawah Dirjen Daglu sekelas eselon II, III, dan IV juga dibebastugaskan. "Supaya pejabat konsentrasi dalam proses hukum. Menjamin masyarakat bahwa pelayanan publik yang diberikan tetap berjalan," tegas Karyanto.
Â
DWELLING TIME
Sedikit penjelasan, Dwelling Time merupakan waktu tunggu kontainer bermuatan barang-barang impor di pelabuhan. Waktu bongkar muat tersebut memakan waktu hingga 4,17 - 5,5 hari. Sedangkan di negara lain, waktu tersebut bisa hanya 1-3 hari di negara-negara lain.
Presiden Joko Widodo pernah murka dan mengancam akan memecat pejabat terkait jika tidak bisa menangani permasalahan tersebut.