Mohon tunggu...
Irwan Wadi
Irwan Wadi Mohon Tunggu... Penulis - Kreator Digital

"Bahagia lewat karya, bermanfaat bagi semua"🙏

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingnya Transparansi Pengelolaan Dana BOS, Tingkatkan Kualitas Pendidikan!

16 Agustus 2024   21:03 Diperbarui: 16 Agustus 2024   22:07 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Berbicara tentang manfaat, tentunya pemenuhan kebutuhan. Dana BOS yang dikelola secara transparan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekolah, seperti pembelian buku, alat peraga, dan peningkatan sarana prasarana. Selanjutnya, terbangunnya inovasi, transparansi mendorong sekolah untuk lebih inovatif dalam mencari solusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Bagaimana Mewujudkan Transparansi Pengelolaan Dana BOS?

Publikasi Informasi, sekolah perlu mempublikasikan informasi mengenai anggaran dana BOS, realisasi penggunaan, dan laporan pertanggungjawaban secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Inovasi teknologi dalam pemanfaatan teknologi informasi akan mempermudah akses publik terhadap informasi terkait dana BOS.

Yang tak kalah pentingnya juga keterlibatan Komite Sekolah. Melibatkan komite sekolah dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan dana BOS dan dapat disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat tentang pentingnya transparansi dan mekanisme pengelolaan dana BOS. Setelah itu dapat dilakukan audit independen secara berkala untuk memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Transparansi dalam pengelolaan dana BOS merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan adanya transparansi, masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana BOS dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan terbaik bagi peserta didik,". Kuncinya,  transparansi pengelolaan keuangan sekolah, kemudian akuntabilitas, pendidikan, masyarakat, hingga pengawasan.

Contohnya, sekolah yang berhasil menerapkan transparansi dalam pengelolaan dana BOS dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan, dan disinilah peran pemerintah dalam mengawasi dan memastikan transparansi pengelolaan dana BOS di seluruh sekolah.

Tantangannya, mengidentifikasi tantangan dalam mewujudkan transparansi pengelolaan dana BOS dan solusi untuk mengatasi tantangan tersebut.

Melalui ulasan tersebut, semua unsur yang terlibat dalam pengelolaan Dana BOS benar-benar direncanaan sesuai regulasi dan kebutuhan di sekolah, termasuk dalam peningkatan kompetensi tenaga pendidik sebagaimana tertuang dalam komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) meliputi; (1) Penerimaan Peserta Didik baru. (2) Pengembangan perpustakaan. (3) Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. (4). Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran. (5). Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah. (6). Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. (7). Pembiayaan langganan daya dan jasa. (8). Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. (9). Penyediaan alat multimedia pembelajaran. (10). Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian. (11). Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan. (12). Pembayaran honor.

Adapun larangan dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang; (1). Melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana. (2). Membungakan untuk kepentingan pribadi. (3). Meminjamkan kepada pihak lain. (4). Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis. (5). Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan. (6). Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan. (7). Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran. (8). Membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. (9). Memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat. (10). Membangun gedung atau ruangan baru. (11). Membeli instrumen investasi. (12). Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian. (13). Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah. (14). Menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (15). Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/ atau Peserta Didik.

Semoga para pengelola dana dapat memahami betapa pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana BOS sehingga warga sekolah pun berhak mengetahui secara jelas penggunaan dana BOS dan dapat dipertanggung jawabkan dunia akherat!. SEMOGA AMANAH. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun