Mohon tunggu...
Irwan Halik, S.E., S.H.
Irwan Halik, S.E., S.H. Mohon Tunggu... profesional -

Irwan Halik, S.E., S.H. just an ordinary man, nothing special Google+ Profile: www.google.com/+irwanLaw www.irwanLaw.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kejanggalan Hukum Kasus Raffi Ahmad ( Upaya Pembunuhan Karakter Raffi Ahmad ? )

26 Februari 2013   22:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:38 893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Waktu berlalu; tak terasa, tulisan ini adalah tulisan ke 3 (tiga) yang ditulis oleh penulis terkait kasus Raffi Ahmad.

A)Penangkapan Raffi Ahmad adalah Bukti Kegagalan Pemerintah (BNN) dalam Memberantas Narkotika Di Indonesia! ; URL = http://hukum.kompasiana.com/2013/02/01/penangkapan-raffi-ahmad-adalah-bukti-kegagalan-pemerintah-bnn-dalam-memberantas-narkotika-di-indonesia-524928.html

B)Alasan Mengapa Raffi Ahmad Harus Bebas ( Teori Kehendak ) ; URL = http://hukum.kompasiana.com/2013/02/18/alasan-mengapa-raffi-ahmad-harus-bebas-teori-kehendak-529721.html

C)Kejanggalan Hukum Kasus Raffi Ahmad ( Upaya Pembunuhan Karakter Raffi Ahmad ? ) ; URL = http://hukum.kompasiana.com/2013/02/26/kejanggalan-hukum-kasus-raffi-ahmad-upaya-pembunuhan-karakter-raffi-ahmad--532463.html

Harus kita akui bersama; Kasus Raffi Ahmad menyedot perhatian masyarakat Indonesia, terlebih kemudian muncul seorang misterius berinisial R; yang dalam tayangan Trans7 dipertanyakan oleh komentator liputan; “apakah kemunculan R adalah ingin sebagai pahlawan kesiangan?

Dengan munculnya R ini dalam tayangan Trans7 menimbulkan beberapa pertanyaan besar, karena:


  1. Pada tayangan Trans7 hari Selasa, tanggal 26 Februari 2013; R mengaku sebagai saksi pelapor; yang melapor kepada pihak BNN terkait adanya pesta narkoba di kediaman Raffi Ahmad.
  2. informasi yang diperoleh R berasal dari seorang artis berinisial NM. (lebih lanjut diketahui dari sebuah situs web; inisal NM ini mengarah langsung kepada seorang artis Nikita Mirzani yang sedang terkena kasus 351 - penganiayaan atas Olivia Maesandy dan Beverly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ( http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/info-raffi-ahmad-didapat-r-dari-nikita-mirzani-c63827.html )
  3. informasi yang diperoleh dari NM ini; oleh R dilaporkan kepada aparat BNN di Cilandak Town Square setelah melakukan janji pertemuan dengan SMS (keterangan pengacara R bernama PW http://celebrity.okezone.com/read/2013/02/26/33/767693/adukan-raffi-ahmad-r-minta-jatah-kepada-bnn )
  4. diketahui R adalah seorang wartawan infotainment yang pernah meliput Nikita Mirzani (lihat web seperti yang tertera pada poin nomor 2 sebelumnya).

Lebih lanjut PW; dalam tayangan Trans7; mengatakan bahwa kemunculan R adalah dikarenakan adanya orang-orang yang memunculkan simpati kepada Raffi Ahmad dengan menimbulkan opini bahwa Raffi Ahmad adalah korban [mungkin termasuk penulis? wuih GR nih daku... wekekeke.... ]

Atas permainan kata-kata ambigu (berwayuh arti) yang dilontarkan oleh PW; kalimat tersebut seakan sengaja dilemparkan ke publik untuk menimbulkan opini balasan: “bahwa Raffi Ahmad adalah pemakai bukan korban dan tidak pantas mendapatkan simpati publik” “?”)

Atas serangkaian drama tersebut (nomor 1 s/d 4 di atas); sebagai seorang pemula pengamat hukum; penulis merasakan ada sebuah kejanggalan yang “seakan” dimunculkan dengan sengaja untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap Raffi Ahmad.

Seakan R melalui PW; ingin menekankan dan memberikan suntikan sisi psikologi pemirsa Trans7; sebuah peyakinan para pemirsa Trans7, bahwa Raffi Ahmad tidak perlu dikasihani karena adalah seorang pemakai bukan korban?

Kejanggalan yang dirasakan oleh penulis sebagai “pengamat hukum pemula” ini bukanlah tanpa dasar, dikarenakan dalam tayangan Trans7 tersebut dikatakan bahwa PW adalah pengacara R; karenanya sudah bisa dipastikan bahwa PW pastilah pernah mengenyam pendidikan tinggi hukum dibangku perkuliahan kan?

DASAR KEJANGGALANkemunculan R dengan didampingi pengacaranya PW di publik:

(1)Sebagai alumni perguruan tinggi hukum; semestinya PW mengingat bahwa apa yang patut dikatakan sebagai SAKSI:

“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Karenanya; munculnya R semakin menguatkan KEJANGGALAN bahwa Raffi Ahmad adalah KORBAN yang benar-benar dijebak; terlebih dari hasil penelitian Laboratorium dinyatakan dalam darah Raffi Ahmad tidak terdapat bukti pernah mengkonsumsi narkotika / hanya terdapat dari hasil tes rambut; diketahui bahwa Raffi Ahmad mengkonsumsi Khat yang di negara aslinya tanaman tersebut dipergunakan sebagai obat kuat perkasa lelaki; kalau demikian bagaimana halnya dengan Kuku Bima, Pasak Bumi dan Viagra?); [baca Alasan Mengapa Raffi Ahmad Harus Bebas ( Teori Kehendak ) ; URL = http://hukum.kompasiana.com/2013/02/18/alasan-mengapa-raffi-ahmad-harus-bebas-teori-kehendak-529721.html ].

(2)Sebagai seseorang yang berprofesi sebagai praktisi hukum; seharusnya PW harus sadar diri untuk selalu up-to-date dengan peraturan perundang-undangan;

bukankah dalam produk produk hukum terkait narkotika; SANGAT JELAS DIKATAKAN; bahwa pengguna adalah korban! pemerintah dalam fungsi legislatif dan fungsi yudikatif telah menelurkan peraturan perundang-undangan yang harus dipakai sebagai pedoman dan BUKAN HANYA SEBAGAI PENGHIAS SEJARAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA! [baca: http://hukum.kompasiana.com/2013/02/01/penangkapan-raffi-ahmad-adalah-bukti-kegagalan-pemerintah-bnn-dalam-memberantas-narkotika-di-indonesia-524928.html ]

(irwan_se_sh@yahoo.com)

Fiat Justitia Ruat Coelum

Merengkuh Keadilan tanpa landasan moral, etika dan integritas, adalah perjuangan hampa tanpa hasil. Menjadi sangat sulit untuk menapak diatas jalan-jalan kebenaran yang penuh kendala.

Kumpulan Tulisan Terkait Raffi Ahmad:


  1. Penangkapan Raffi Ahmad adalah Bukti Kegagalan Pemerintah (BNN) dalam Memberantas Narkotika Di Indonesia! ; URL = http://hukum.kompasiana.com/2013/02/01/penangkapan-raffi-ahmad-adalah-bukti-kegagalan-pemerintah-bnn-dalam-memberantas-narkotika-di-indonesia-524928.html
  2. Alasan Mengapa Raffi Ahmad Harus Bebas ( Teori Kehendak ) ; URL = http://hukum.kompasiana.com/2013/02/18/alasan-mengapa-raffi-ahmad-harus-bebas-teori-kehendak-529721.html
  3. Kejanggalan Hukum Kasus Raffi Ahmad ( Upaya Pembunuhan Karakter Raffi Ahmad ? ) ; URL = http://hukum.kompasiana.com/2013/02/26/kejanggalan-hukum-kasus-raffi-ahmad-upaya-pembunuhan-karakter-raffi-ahmad--532463.html


===

Berikan Dukungan Anda di:

http://www.facebook.com/BebaskanRaffiAhmad

Daftar Pustaka Online:


  1. http://celebrity.okezone.com/read/2013/02/26/33/767693/adukan-raffi-ahmad-r-minta-jatah-kepada-bnn
  2. http://www.solopos.com/2013/02/26/raffi-ahmad-ditangkap-bnn-mengaku-tak-kenal-r-383065
  3. http://artis.inilah.com/read/detail/1962158/nikita-mirzani-akui-kenal-pelapor-raffi-ahmad
  4. http://www.merdeka.com/artis/pengacara-yuni-shara-r-itu-bukan-cari-sensasi.html
  5. http://www.kabar24.com/index.php/kisruh-kasus-raffi-ahmad-memanas-bnn-mengaku-tak-kenal-pelapor-berinisial-r
  6. http://id.berita.yahoo.com/pelapor-raffi-ahmad-dapat-informasi-dari-artis-235833120.html
  7. http://id.berita.yahoo.com/pelapor-raffi-ahmad-dapat-informasi-dari-artis-235833120.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun