Menghadapi masalah ini sebenarnya pemerintah punya dua pilihan. Membiarkan pengurusan STNK tanpa KTP pemilik pertama, tapi tidak mendapatkan lagi dari Bea Balik Nama. Atau membiarkan kendaraan menjadi bodong, sehingga tak mendapatkan lagi baik dari pajak STNK maupun dari BBN. Tinggal pilih saja. (Irwan E. Siregar)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!