Mohon tunggu...
Irwan E. Siregar
Irwan E. Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Bebas Berkreasi

Wartawan freelance, pemerhati sosial dan kemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengapa Kendaraan Harus Dibodongkan?

17 Januari 2023   21:41 Diperbarui: 17 Januari 2023   22:11 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ADA satu sektor pajak yang sering jadi perbincangan. Pajak Kendaraan Bermotor. Saat jual-beli, misalnya,  pembeli so pasti menanyakannya.

Pemerintah pun kerap juga menyinggung hal tersebut. Sebab, seperti yang sudah berlangsung selama ini, masih banyak pemilik kendaraan yang tidak melunasi pajak. 

Padahal, sanksi untuk penunggak pajak lumayan banyak. Mulai dari penetapan denda, tilang di jalanan, bahkan sudah ada ketentuan untuk menghapus data kendaraan yang telat membayar dua tahun berturut-turut. Hal ini menyebabkan kendaraan akan dianggap bodong alias tanpa status sama sekali.

Nah, yang menjadi pertanyaan, mengapa penunggakan pajak bisa terus berlangsung sepanjang tahun? Apa mereka tidak takut dengan berbagai sanksi itu? Memang banyak alasan yang muncul. Tapi, yang jelas, faktor ribetnya mengurus pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu alasan.

Kendati Kantor Samsat, tempat pembayaran pajak, sudah dibuat senyaman mungkin, toh keluhan dari calon pembayar pajak masih sering terdengar. "Kita mau ngasih uang kok dipersulit," begitu antara lain keluhan yang keluar.

Ini umumnya terjadi pada calon pembayar pajak yang namanya tak sesuai dengan yang tercantum di STNK. Dengan kata lain, STNK masih atas nama pemilik lama. Belum lagi dibaliknamakan.

Pemerintah memang menjadikan ini sebagai suatu persyaratan, dengan tujuan akan mendapatkan tambahan pemasukan dari pembayaran Bea Balik Nama (BBN). Sayangnya, hal ini tak diikuti dengan mempermudah proses pengurusan BBN.

Samsat di setiap daerah sebenarnya sudah memberikan banyak kemudahan dalam pelayanan. Bahkan, Pemrprov Riau telah mengumumkan menghapuskan Pajak BBN pada tahun ini. Suatu hal yang menggembirakan.

Namun, ternyata dalam prakteknya tak segampang itu. Untuk melakukan proses baliknama harus diawali pencabutsn berkas dari Samsat yang mengeluarkan STNK pertama kali. Untuk itu diperlukan biaya. Berkas lalu dibawa ke Kantor Lantas di daerah yang dituju. Di sini berkas diteliti lagi. Ada yang menyebutkan waktunya agak lama, apalagi karena banyak yang antre.

Proses bertele-tele seperti inilah yang menyebabkan masyarakat agak enggan untuk melakukan BBN kendaraan. Mereka lebih suka menggunakan jasa calo yang bisa memperpanjang STNK tanpa memakai KTP pemilik pertama. Meskipun biayanya agak mahal. Ada pula yang memilih membiarkan STNK mati. Di jalanan kan masih bisa bermain dengan oknum petugas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun