Mohon tunggu...
Irwan DwiPriyantono
Irwan DwiPriyantono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketimpangan Gender dan Relasi Kuasa terhadap Pelecehan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

17 Desember 2022   17:50 Diperbarui: 17 Desember 2022   18:13 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang

Perilaku menyimpang sejak dahulu hingga sampai sekarang selalu menjadi sorotan, baik dari kalangan kelas atas maupun kelas bawah. Berbicara perilaku menyimpang bukanlah persoalan sederhana di segala lingkungan, dari Pendidikan, pekerjaan, dll.  Seiring perkembangan zaman, perilaku menyimpang ini sangat sulit diatasi, karena pada setiap hari/bulan/tahun pasti ada seseorang melakukan hal yang menyimpang. Misalnya pelecehan sexsual. Pelecehan seksual ini dapat dijumpai diberbagai kalangan misalnya, dilingkungan kampus, lingkungan pekerjaan, lingkungan rumah, dan ada juga lingkungan tempat beribadah.

Kasus pelecehan seksual kini marak terjadi dimana-mana, dari banyak. Dari banyaknya kasus yang dimasyarakat melalui media sosial/ berbicara antar manusia dengan manusia dapat kita ketahui bahwa dalam kekerasan seksual ini selalu terdapat dua pihak yang biasa kita sebut pelaku dan korban. Berbicara pelecehan seksual yang ada dimasyarakat, biasanya kita mendapatkan informasi bahwa yang manjadi korban ialah kebanyakan kaum perempuan disbanding laki-laki. Pada data (kemenppa) mengenai pelecehan seksual laki-laki dan perempuan, laki laki lebih sedikit menjadi korban pelecehan seksual sebanyak 4.082 dibanding dengan perempuan yang mengalami pelecehan seksual sebanyak 22.430. dalam data ini sudah sangat jelas, kebanyakan yang terjadi di masyarakat yang mengalami menjadi korban pelecehan seksual ialah kaum perempuan.

Disetiap kasus pelecehan seksual, wanitalah yang kebanyakan menjadi korbannya. Dengan berkembangnya teknologi yang seharusnya dimanfaatkan dengan benar malah contohnya: belajar melalui internet, berkomunikasi dengan orang, melakukan pekerjaan melalui internet. Tetapi ada juga pengaruhnya terhadap  seseorang melakukan tindakan pelecehan seksusal akibat adanya teknologi tersebut.

Pada lingkungan Pendidikan terutama Pendidikan tinggi/ kampus, telah banyak sekali kejadian pelecehan seksual. Dari pemimpinan rektor kepada dosen, rektor kepada mahasiswa, dosen kepada dosen, dosen kepada mahasiswa, dan bahkan mahasiswa kepada dosen. Hal ini  Komnas Perempuan mencatat bahwa selama periode 2017-2021 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi, yakni 35 kasus. Diikuti pesantren dengan 16 kasus, dan sekolah menengah atas (SMA) 15 kasus[1].. 

Dalam data ini merupakan suatu permasalahan yang serius, karena pada setiap tahunnya selalu ada kasus pelecehan seksual di dunia Pendidikan. Pemerintah sudah berupaya merespon kondisi ini melalui pemberlakuan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pada tahun 1967 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan kenjelaskan keterangan yang berisikan penghapuan diskriminasi kepada wanita.[2] Yang artinya hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan sama. Keluarnya deklarasi PBB, seharusnya tidak ada lagi ketimpangan gender antara laki-laki dan perempuan. Selain relasi jenis kelamin, kedekatan kuasa sangat berpengaruh terhadap kejahatan pelecehan seksual yang dimana biasanya pelaku mempunyai kuasa yang lebih tinggi disbanding korbannya. Karena jika seseorang mempunyai kekuasaan yang lebih tinggi terkadang seseorang tersebut melakukan perbuatannya semenah-menah/ yang mau dia inginkan. 

 Penulisan Paper ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami dan menganalisis suatu kasus mengenai ketimpangan gender dan kuasa terhadap kasus pelecehan seksual. Penulisan ini juga bertujuan untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah teori sosiologi modern.

 Pembahasan

 1. Ketimpangan gender

 Ketimpangan menurut kbbi ialah kepincangan/ hal yang tidak sebagaimana mestinya.[3] Sedangkan Pengertian gender menurut Muhtar (2002), bahwa gender dapat diartikan sebagai jenis kelamin sosial atau konotasi masyarakat untuk menentukan peran sosial berdasarkan jenis kelamin. Sementara Fakih (2008: 8) mendefinisikan gender sebagai suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial dan kultural. Istilah gender dibedakan dari istilah seks. Oakley, ahli sosiologi Inggris, merupakan orang yang mula-mula memberikan pembedaan dua istilah itu (Saptari dan Halzner, 1997: 88). 

Dalam merunjuk perbedaan gender laki-laki atau perempuan bedasarkan kontruksi sosial budaya, yang bersifat status, posisi, sifat dan peran yang ada didalam masyarakat. Istilah seks merunjuk pada jenis kelamin perempuan dan laki-laki secara biologi yang biasanya berbicara reproduksi dan prokreasi. Perempuan dicirikan dengan adanya vagina, payudara, sel telur, Rahim. Sedangkan laki-laki bericirikan dengan adanya sel sperma dan penis.  Seseorang yang sudah di takdirkan menjadi perempuan/laki-laki dari lahir, akan terus menurus sampai tua (permanen) dalam gender yang ditakdirkan ketika lahir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun