Mohon tunggu...
Irwan Sabaloku
Irwan Sabaloku Mohon Tunggu... Editor - Penulis

"Menulis hari ini, untuk mereka yang datang esok hari"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Kebijakan UKT dan Tapera: Tantangan Ganda bagi Masyarakat Kelas Menengah

2 Juni 2024   14:25 Diperbarui: 2 Juni 2024   14:28 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Solusi dan Rekomendasi

1. Evaluasi Kebijakan secara Komprehensif

Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kedua kebijakan ini. Evaluasi harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pakar ekonomi, serta perwakilan dari masyarakat kelas menengah.

Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dampak nyata dari kebijakan tersebut dan merumuskan solusi yang lebih adil dan berkelanjutan.

2. Penerapan Skema Subsidi atau Keringanan

Jika kebijakan UKT dan Tapera tetap harus dilanjutkan, pemerintah perlu mempertimbangkan skema subsidi atau keringanan bagi masyarakat kelas menengah.

Misalnya, dengan menyediakan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, atau memberikan keringanan pada pemotongan gaji untuk Tapera bagi pekerja dengan penghasilan di bawah ambang batas tertentu.

3. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Di samping mengevaluasi kebijakan, pemerintah juga harus fokus pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Ini dapat dilakukan melalui peningkatan lapangan pekerjaan, perbaikan sistem jaminan sosial, serta penyediaan akses yang lebih baik terhadap layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.

Kebijakan UKT dan Tapera, meski memiliki tujuan mulia, ternyata menciptakan tantangan ganda bagi masyarakat kelas menengah. Pemerintah harus segera melakukan evaluasi dan penyesuaian agar kebijakan ini tidak justru menjadi beban baru bagi masyarakat.

Pendidikan dan perumahan layak huni memang merupakan hak setiap warga negara, tetapi pemenuhan hak tersebut tidak boleh mengorbankan kebutuhan pokok dan kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun