Mohon tunggu...
Irwan Sabaloku
Irwan Sabaloku Mohon Tunggu... Editor - Penulis

"Menulis hari ini, untuk mereka yang datang esok hari"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Identitas Kependudukan Digital (IKD): Kunci Transformasi Digital Indonesia Menuju 2045

2 Maret 2024   02:13 Diperbarui: 2 Maret 2024   02:18 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, di bawah kepemimpinan Teguh Setyabudi, menetapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai tonggak utama dalam visi Indonesia 2045.

Dikutip dari media haluoleo.com, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa IKD harus menjadi identitas perorangan digital nasional dan universal untuk seluruh penduduk Indonesia, termasuk WNI di luar wilayah NKRI.

Hal tersebut diungkapkan Teguh Setyabudi
dalam sebuah Rapat Koordinasi Nasional di Batam pada 28 Februari 2024.

Selanjutnya, pentingnya IKD sebagai pilar utama dalam transformasi digital Indonesia juga ditekankan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Menurutnya, IKD memiliki peran kunci dalam menyatukan layanan digital pemerintah, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

"IKD menjadi kunci utama dalam pengintegrasian seluruh layanan publik. Dengan adanya KTP digital, cukup dengan satu identitas, seluruh data sudah terekam, dan membuat masyarakat tidak perlu re-entry data pribadinya," ujar Menteri Anas.

Pihak Kementerian PANRB bersama instansi terkait, seperti Ditjen Dukcapil Kemendagri, BSSN, Kominfo, dan BUMN PERURI, telah bersatu dalam upaya pemanfaatan IKD.

Mereka secara intensif merancang kerangka kerja Identitas Digital Nasional untuk mendukung pengintegrasian layanan publik dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Menteri Anas menekankan pentingnya percepatan aktivasi IKD untuk mendukung layanan digital aparatur negara sesuai dengan Perpres No. 82/2023.

Dia juga menyoroti IKD sebagai kunci dalam Single Sign On (SSO), yang sesuai dengan regulasi UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Pemanfaatan strategi transformasi digital secara terpadu dan intensif dapat mempercepat Indonesia untuk keluar dari Middle Income Trap, dan mengakselerasi menuju Indonesia Maju," kata Menteri Anas.

Dengan demikian, melalui IKD, Indonesia diharapkan dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inklusif, meningkatkan daya saing ekonomi, dan menjadi negara dengan pendapatan tinggi pada tahun 2036 serta PDB terbesar kelima pada tahun 2045.

Melalui inisiatif ini, Indonesia berada di jalur untuk menjadi negara maju yang berdaya saing tinggi, dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan masyarakat yang terhubung secara digital.

IKD menjadi landasan untuk menyederhanakan proses layanan publik, meningkatkan keamanan data pribadi, dan mempercepat transformasi digital di seluruh lapisan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun