Pertama-tama, desain ambang batas parlemen baru haruslah berkelanjutan. Ini berarti bahwa perubahan tersebut tidak boleh bersifat sementara, melainkan harus dapat diimplementasikan dalam pemilu-pemilu berikutnya. Proses perubahan harus mempertimbangkan perkembangan politik dan dinamika masyarakat sehingga ambang batas yang ditetapkan tetap relevan dan dapat mencerminkan kehendak rakyat.
Kedua, perubahan ambang batas harus menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. Ini berarti bahwa proporsi suara yang diperlukan untuk mendapatkan kursi di parlemen haruslah seimbang dan adil bagi semua partai politik. Hal ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan rumus perhitungan yang transparan dan dapat dipahami oleh semua pihak.
Selanjutnya, perubahan ambang batas haruslah dapat mewujudkan penyederhanaan partai politik. Dalam konteks ini, perubahan tersebut dapat merangsang terbentuknya partai-partai politik yang lebih fokus dan memiliki dukungan yang lebih nyata dari masyarakat. Hal ini dapat mengurangi fragmentasi politik dan memperkuat stabilitas sistem politik secara keseluruhan.
Keempat, proses perubahan ambang batas harus selesai tepat waktu sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Ini penting untuk memastikan bahwa perubahan tersebut dapat diterapkan dengan baik dan tidak mengganggu jalannya proses pemilu. Proses perubahan harus melibatkan semua pihak yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Terakhir, proses perubahan ambang batas harus menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Ini berarti bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses perubahan harus memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan memberikan masukan. Partisipasi publik yang aktif akan meningkatkan legitimasi hasil perubahan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik secara keseluruhan.
Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, perubahan ambang batas parlemen dapat menjadi langkah yang penting dalam memperkuat demokrasi dan representasi politik di Indonesia. Namun, proses perubahan tersebut juga harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhitungkan berbagai implikasi yang mungkin timbul.
Pada akhirnya, tujuan utama dari perubahan ambang batas parlemen haruslah untuk memastikan bahwa suara rakyat terwakili secara adil dan proporsional di tingkat legislatif, sehingga demokrasi Indonesia dapat terus berkembang dan menguat ke depannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H