Dengan pemberlakuan IKD, Indonesia memasuki era baru dalam pelayanan publik. Era di mana teknologi tidak hanya menjadi alat, tetapi juga menjadi jembatan antara negara dan masyarakat.
Era di mana akses terhadap layanan publik tidak lagi menjadi hak istimewa, tetapi menjadi hak setiap warga negara. Dan dengan tekad yang kuat dan kerja sama yang solid, Indonesia siap membawa pelayanan publik ke level yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih inklusif.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!