Pemilihan umum 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang oleh KPU.
Sebagai informasi, bagi warga yang telah terdaftar sebagai pemilih, disarankan untuk memeriksa Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek daftar pemilihan tetap (DPT) online untuk memudahkan warga memastikan keberadaan mereka dalam DPT.
Dikutip dari CNBC Indonesia, prosedur untuk mengecek DPT online adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id.
2. Pilih menu "Cek DPT Online".
3. Masukkan NIK atau Nomor Paspor (bagi Pemilih Luar Negeri).
4. Klik Pencarian.
Jika nama sudah terdaftar, informasi lengkap, nomor DPT, dan alamat TPS akan muncul.
Selain itu, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT juga dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
Hal ini sangat bermanfaat bagi perantau yang tidak ingin pulang ke kota asal pada hari pemungutan suara.