Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, optimis bahwa PDN dan integrasi data akan selesai pada Oktober 2024.
Proses integrasi data akan dilakukan secara bertahap setelah PDN selesai dibangun. Saat ini, penyimpanan data dilakukan di pusat data nasional sementara.
Integrasi data akan didukung oleh Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik, yang mengatur tata kelola klasifikasi data.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap PDN menjadi infrastruktur yang mendukung integrasi dan interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H