Mohon tunggu...
Irwan Sabaloku
Irwan Sabaloku Mohon Tunggu... Editor - Penulis

"Menulis hari ini, untuk mereka yang datang esok hari"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Aturan Kampanye Pemilu: Bagaimana Masyarakat Melapor apabila Temukan Pelanggaran?

27 November 2023   23:19 Diperbarui: 27 November 2023   23:25 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Aturan Kampanye Pemilu memiliki peran vital dalam memastikan kontestasi politik berlangsung secara Jurdil (Jujur dan Adil).

Namun, realitasnya seringkali kompleks, dan pelanggaran Aturan Kampanye Pemilu seringkali  tidak dapat dihindarkan.

Dalam menghadapi situasi ini, bagaimana seharusnya masyarakat melapor jika menemui pelanggaran Aturan Kampanye Pemilu?

Apakah mekanisme pelaporan yang ada sudah efektif, ataukah perlu ada perbaikan lebih lanjut?

Penting untuk mengakui bahwa Aturan Kampanye Pemilu dirancang untuk menciptakan lingkungan politik yang sehat dan memastikan bahwa peserta pemilu bersaing secara jujur dan adil.

Tetapi, kenyataannya menunjukkan bahwa tidak semua pihak mematuhi aturan tersebut, baik karena ketidaktahuan, kesengajaan, atau karena kurangnya penegakan hukum yang efektif.

Oleh karena itu, peran masyarakat sebagai pengawas adalah kunci dalam menjaga integritas proses pemilu.

Salah satu cara masyarakat dapat berkontribusi adalah melalui pelaporan pelanggaran aturan kampanye pemilu.

Pertanyaan mendasar adalah bagaimana masyarakat dapat melaporkan pelanggaran tersebut secara efektif dan tanpa takut represalias.

Mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan transparan adalah langkah pertama yang penting.

Saluran pelaporan yang jelas dan mudah diakses dapat mencakup berbagai platform, dalam hal ini, masyarakat bisa melaporkan pelanggaran terhadap aturan kampanye pemilu melalui apps Gowaslu, akun medsos atau ke web Sigaplapor dengan data diri pelapor atau bisa langsung mendatangi kantor Bawaslu di Daerahmu.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun