Mohon tunggu...
Irwan Sabaloku
Irwan Sabaloku Mohon Tunggu... Editor - Penulis

"Menulis hari ini, untuk mereka yang datang esok hari"

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Skandal Etik: Ketua Mahkamah Konstitusi Diberhentikan, Berikut Rincian Pelanggarannya

8 November 2023   07:40 Diperbarui: 8 November 2023   10:43 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan putusan penting terkait laporan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Dalam sidang nomor 2/MKMK/L/11/2023, hakim terlapor, Anwar Usman, terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik yang serius. Akibatnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Putusan ini merupakan hasil dari sejumlah laporan yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, membacakan putusan tersebut di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat pada Selasa (7/11/2023). Jimly Asshiddiqie membacakan poin-poin pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman, antara lain:

1. Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yang melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan, dan prinsip integritas.

2. Anwar Usman, dalam perannya sebagai Ketua MK, tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal, sehingga melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

3. Anwar Usman disebut sengaja membuka peluang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yang jelas melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama mengenai independensi.

4. Ceramah yang disampaikan oleh Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, yang berkaitan erat dengan perkara syarat usia calon presiden dan wakil presiden, terbukti melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama mengenai ketidakberpihakan.

Baca juga: Tarian Birokrasi

5. Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi tidak menjaga kerahasiaan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Putusan ini memberikan penegasan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman telah merusak prinsip-prinsip penting dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang hakim konstitusi. Dampaknya adalah pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, yang merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan independensi lembaga hukum yang sangat penting di Indonesia. Keputusan ini tentu akan menjadi perhatian publik yang besar dan memicu diskusi lebih lanjut tentang etika dan integritas dalam sistem hukum Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun