"Kebijakan Kuota Besar CPNS dan PPPK 2024: Peluang Emas bagi Guru Honorerdan P1!"
Kabar Gembira datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk para guru honorer atau yang tidak beruntung untuk seleksi PPPK tahun 2023.
Dari beberapa informasi yang dihimpun, KemenPAN-RB telah merencanakan penambahan formasi CPNS dan PPPK yang signifikan untuk tahun 2024.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, pemerintah telah menyiapkan alokasi kebutuhan ASN sebanyak 1,3 juta formasi CPNS dan PPPK pada tahun 2024. Jumlah ini dihitung berdasarkan sisa formasi CASN tahun 2023, jumlah ASN yang pensiun, dan perhitungan kebutuhan aktual setiap instansi.
Dalam sebuah Rakor Perencanaan Kebutuhan ASN 2024 di Jakarta pada Senin (6/11), Aba mengungkapkan bahwa meskipun alokasi yang disiapkan pemerintah sebenarnya melebihi 1 juta, namun usulan formasi dari instansi hanya mencapai 568 ribu.
Hal ini menimbulkan kekecewaan bagi banyak pelamar, terutama fresh graduate yang tidak dapat mendaftar karena minimnya formasi yang diajukan.
"Apa yang diusulkan oleh instansi pusat maupun daerah masih menjadi hambatan meskipun jumlah formasi CPNS dan PPPK dari tahun ke tahun besar," kata Aba.
Ia menyoroti keluhan yang banyak diterima dari para fresh graduate yang merasa terbatas karena minimnya formasi yang tersedia. Para fresh graduate ini hanya dapat melamar pada formasi CPNS karena PPPK membutuhkan pengalaman kerja.
Aba menjelaskan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk menyiapkan kuota lebih besar pada tahun depan, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan ASN, tetapi juga untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non-ASN.
Dalam upaya menyelesaikan isu honorer sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelesaiannya diharapkan hingga 31 Desember 2024.
"Kami sedang mempertimbangkan apakah penyelesaian ini akan diarahkan ke PPPK penuh waktu atau paruh waktu, dan hal ini akan didiskusikan dalam rakor," ujar Aba.
Meskipun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari UU ASN sudah sebagian besar disusun, Aba menegaskan bahwa masih terdapat kemungkinan perubahan.
Oleh karena itu, KemenPAN-RB sangat membutuhkan masukan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dari instansi pusat maupun daerah.
"Masukan dari PPK sangat penting karena pelaksanaan RPP Manajemen ASN dilakukan oleh masing-masing instansi. Sebaik apapun RPP tersebut, implementasinya harus memperhatikan kebutuhan masing-masing PPK," tambahnya.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H