Mohon tunggu...
Irwan Sabaloku
Irwan Sabaloku Mohon Tunggu... Editor - Penulis

"Menulis hari ini, untuk mereka yang datang esok hari"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlindungan Sumber Air Tanah: Mengapa Izin Diperlukan untuk Pemakaian Lebih dari 100 Meter Kubik?

6 November 2023   10:44 Diperbarui: 6 November 2023   10:47 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), baru-baru ini mengumumkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Dalam regulasi ini, dijelaskan bahwa rumah tangga yang wajib mendapatkan izin adalah mereka yang menggunakan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan. Sementara itu, rumah tangga dengan pemakaian air tanah di bawah 100 meter kubik per bulan tidak perlu izin.

Muhammad Wafid, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak akan memerlukan izin penggunaan air tanah. Rata-rata penggunaan air tanah oleh rumah tangga hanya berkisar antara 20 hingga 30 meter kubik per bulan, jauh di bawah batasan 100 meter kubik per bulan yang diatur dalam kebijakan tersebut.

Wafid memberikan gambaran bahwa 100 meter kubik atau setara dengan 100.000 liter air adalah jumlah yang sangat besar. Dia menjelaskan bahwa jumlah tersebut setara dengan mengisi tandon air berukuran 500 liter sebanyak 200 kali atau setara dengan pengisian 5.000 galon dengan volume 20 liter.

Wafid juga mengingatkan bahwa pengaturan terkait penggunaan air tanah dengan kapasitas besar bukanlah hal baru. Peraturan sejenis sudah ada sejak dulu, termasuk dalam Undang-Undang Sumber Daya Air yang berlaku sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004.

Wafid menjelaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk mengatasi dampak negatif eksploitasi berlebihan air tanah, yang dapat mengakibatkan penurunan cadangan air tanah dan dampak lingkungan lainnya, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan serius terkait sumber air, terutama di kota-kota besar di Jawa. Untuk memperbaiki kerusakan ini, diperlukan upaya konservasi dan manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, serta pengurangan eksploitasi berlebihan, serta pengembangan sumber air bersih alternatif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun