Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, menjelaskan bahwa khusus untuk PPPK, total iuran pensiunnya dapat terus berlaku jika masa perjanjian kerja mereka dengan pemerintah telah berakhir, tetapi mereka melanjutkan bekerja di luar pemerintahan. Ini mengikuti prinsip portabilitas, di mana iuran tersebut dapat dibawa ke tempat kerja yang baru, misalnya ke sektor swasta atau BUMN. Tutupnya.***
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!