Mohon tunggu...
Irwan Sabaloku
Irwan Sabaloku Mohon Tunggu... Editor - Penulis

"Menulis hari ini, untuk mereka yang datang esok hari"

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Revolusi Hak Pensiun: Perubahan Besar dalam Undang-Undang ASN yang Mengubah Nasib PPPK

5 November 2023   07:41 Diperbarui: 5 November 2023   07:49 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, menjelaskan bahwa khusus untuk PPPK, total iuran pensiunnya dapat terus berlaku jika masa perjanjian kerja mereka dengan pemerintah telah berakhir, tetapi mereka melanjutkan bekerja di luar pemerintahan. Ini mengikuti prinsip portabilitas, di mana iuran tersebut dapat dibawa ke tempat kerja yang baru, misalnya ke sektor swasta atau BUMN. Tutupnya.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun