Mohon tunggu...
Irwan Sabaloku
Irwan Sabaloku Mohon Tunggu... Editor - Penulis

"Menulis hari ini, untuk mereka yang datang esok hari"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU ASN Terbaru: Penyelamatan Nasib Jutaan Tenaga Honorer Indonesia Tanpa PHK Massal dan Anggaran Tambahan

4 November 2023   21:13 Diperbarui: 4 November 2023   21:47 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"UU ASN Terbaru: Penyelamatan Nasib Jutaan Tenaga Honorer Indonesia Tanpa PHK Massal dan Anggaran Tambahan"

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah resmi disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), pada 31 Oktober 2023. Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan khusus yang mengatur penataan tenaga honorer, yang secara resmi disebut sebagai non-ASN, di instansi pemerintah.

Beberapa poin penting dalam UU ASN ini mencakup penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), peningkatan kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, serta digitalisasi Manajemen ASN yang mencakup transformasi komponen Manajemen ASN.

Pasal 66 dalam UU ini, yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014, mengatur bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Selain itu, sejak berlakunya UU ini, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau dengan nama lain selain Pegawai ASN.

Penataan tenaga non-ASN ini mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 66 UU 20/2023.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni, menjelaskan bahwa detail teknis penataan tenaga honorer ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, yang merupakan turunan dari UU ASN terbaru. Rancangan PP ini sebelumnya telah disiapkan bersamaan dengan pembahasan UU ASN di DPR, tetapi harus direvisi sesuai dengan UU ASN yang baru. Progress revisi ini sudah mencapai sekitar 70% dan diharapkan selesai pada akhir tahun 2023.

Baca juga: Karya Tanpa Batas

Penting untuk dicatat bahwa UU ASN terbaru ini memiliki mekanisme untuk melindungi nasib 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Sebelumnya, nasib jutaan tenaga honorer ini tidak pasti karena pemerintah telah berencana menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023. Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, telah menegaskan bahwa prinsip utama dari kebijakan Presiden Jokowi adalah menghindari PHK massal, penurunan pendapatan, dan peningkatan anggaran pemerintah.

Dengan demikian, UU ASN terbaru ini memiliki peran penting dalam mengatur dan mengamankan tenaga honorer di Indonesia, sambil memastikan stabilitas dan keberlanjutan administrasi pemerintah. Ucap Anas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun