Mohon tunggu...
Irvansyah
Irvansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi 1

Selanjutnya

Tutup

Financial

Efektivitas Pengelolaan Dana Zakat Pada Baznas Kabupaten Banyumas

27 Juni 2022   23:23 Diperbarui: 27 Juni 2022   23:31 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sarannya, Potensi manfaat zakat sudah banyak diketahui, namun kunci untuk mengefektifkannya adalah dengan menggali potensinya secara maksimal. Dampak zakat seharusnya dirasakan oleh penerima zakat dalam hal ini, atau orang yang wajib menerima zakat secara adil dan merata. Nilai zakat dapat dimanfaatkan dalam jangkapanjang.

Teori ekonomi makro menunjukkan bahwa tiga indikator makro agregat konsumsi agregat, investasi agregat, dan faktor lainnya semuanya dipengaruhi secara positif oleh zakat. 

Bagaimanapun, zakat sebagai alat keadilan dapat mengurangi ketidakadilan, mengurangi dampak inflasi, dan menstabilkan perekonomian.

Zakat mengurangi kemiskinan dalam masalahditangan. Setiaptahun, OPZ bertujuan untukmengurangi 1% angka kemiskinan dari seluruh penduduk miskin Indonesia.

Akibatnya, bukti-bukti yang ada mengenai penerapan zakat oleh Lembaga Amil Zakat dalam konteks situasi ekonomi mikro yang dihadapi menunjukkan bahwa secara umum zakat itu sendiri berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan mengubah sirkulasi kekayaan menjadi kondisi yang mengarah pada kerugian. munculnya pertumbuhan ekonomi yang terus-menerus dan kerusuhan sosial yang bertahan lama disuatu negara tertentu.

Kegunaan distribusi zakat tidak hanya dalam mengetahui apakah dana zakat betul-betul disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat, melainkan pula proporsi jumlah rupiah yang diterima oleh masing-masing menurut Haque, Nasri, Nuraini, dan Yusuf (2016)bserta Beik & Arsyianti (2016), prioritas penerima diberikan kepada 3 asnaf , yaitu fakir, miskin, dan fisabilillah. Harus ada audit internal dan kontrol syariah dalam hal ini. 

Meskipun demikian, penelitian Anis & Kassim (2016) dan Srinovita, Udiutomo, & Haryadi (2016) menjelaskan bahwa BAZNAS harus memprioritaskan efektivitas zakat melalui penggunaan tekanan peer-to peer untuk melaksanakan zakat sesuai dengan hukum syariah. 

Keteladanan pejabat adalah kebutuhan mutlak karena akan membantu meningkatkan fungsi pengaturan dan pengawasan, serta membetapkan kebijakan. Untuk menjaga standardisasi dana kreditasi OPZ, Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus ditingkatkan.

http://dx.doi.org/10.18202/jamal.2018.04.9021 Jurnal Akuntansi Multiparadigma JAMAL Volume 9 Nomor 2 Halaman 346-364 Malang, Agustus 2018 ISSN 2086-7603 e-ISSN 2089-5879.

https://jamal.ub.ac.id/index.php/jamal/article/download/843/pdf


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun