Sumber gambar: medanbisnisdaily.com
Based On True Story
Selain bekerja dan kuliah, kegiatan saya yang lainnya adalah berkumpul dengan beberapa komunitas di area sekitar Jakarta dan Tangerang. Ikut aktif dalam beberapa komunitas sebagai single rider (tidak terikat dengan club/komunitas mana pun, namun jika ada kegiatan selalu diusahakan ikut) yang ada di wilayah tersebut.
Menjadi single rider sendiri menjadi pengalaman berharga untuk saya. Di komunitas, kami selalu 'digenjot' untuk selalu mentaati peraturan lalin (lalu lintas) dan selalu waspada di jalan.
Tapi kali ini saya tidak membahas mengenai club/komunitas motor. Yang kali ini saya bahas adalah mengenai RHK atau Ruang Henti Khusus untuk pengendara roda 2.
Apa itu RHK? RHK itu adalah AREA DI MANA KENDARARAN RODA 2 BERHENTI SAAT LAMPU MERAH, dan Area dari RHK Sendiri ada di belakang garis putih hitam/zebra cross untuk para pengguna jalan yang menyebrang saat lampu merah menyala.
Apakah ini Efektif? Tentu. Pengalaman saya (sampai saat ini) dalam berkendara roda 2 mengenai RHK sangat membantu para pengguna roda 2 yang mengerti akan hukum. Jadi tidak perlu mepet ke kiri atau kanan bahu jalan karena ada lahan stop sebelum zebra cross yang disediakan khusus untuk motor.
Lalu apa yang menjadi kendala? Coba lihat gambar berikut ini:
Dengan adanya RHK ini, seharusnya para pengguna kendaraan roda dua akan lebih merasa nyaman, karena tak perlu berimpitan dengan kendaraan beroda 4 atau lebih. Namun pada kenyataannya, masih banyak sekali para pengendara Roda 4 atau lebih yang 'tahu hukum, tapi pura-pura buta hukum'. Sangat disayangkan sekali bahwa banyak dari pengendara yang kebanyakan memiliki 'SIM Tembak' melakukan pelanggaran tersebut. padahal di belakang RHK sendiri masih banyak lahan kosong untuk pengguna kendaraan roda 4 atau lebih.
Bagaimana dengan sisi pengendara roda dua yang sudah diberikan fasilitas ini?
Coba amati gambar berikut:
Salah siapakah ini?
Tentu bukan Fasilitas yang disalahkan, tapi manusianya yang disalahkan. Tau dan Paham akan RHK yang mana tertulis Ruang Khusus Kendaraan dan ada lambang roda dua.
Dear pengguna jalan. Mohon untuk tidak pura-pura buta akan marka jalan. Saya membuat artikel ini bukan untuk menjadi sok benar dalam lalin. Apakah susah untuk mengikuti aturan kecil seperti ini?
Pesan untuk pengendara Roda 4+Â
Please lebih menghargai ruang pengendara roda 2. terkadang alasan mereka melanggar marka jalan karna tidak ada ruang yang kalian berikan untuk mereka berhenti. Hargai karena mereka kepanasan dan anda-anda semua enak di dalam mobil dengan ac.
Pesan untuk pengendara Roda 2
Please lebih pintar dalam menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang ada. Jika area anda sudah ada marka jalan dan ada RHK, nikmati saja, jangan merampas hak pengguna jalan dengan berhenti di zebra cross. Jangan buta akan hak-hak pengguna jalan lainnya
Pesan untuk pejalan kaki
Please lebih bijak, jangan asal jalan tanpa liat rambu-rambu. Menyebranglah di zebra cross saat lampu merah. Jangan nyebrang saat lampu hijau. Emang jalanan punya diri sendiri?
PESAN UNTUK PEMERINTAH
Dear bapak dan ibu yang mengurusi Lalin wilayah khusus Jakarta. ini request saya pribadi, tolong untuk area di Jakarta dan dsb disediakan RHK juga, karena di jalanan rumah-kantor saya tidak ada RHK sama sekali. Karena jujur, area yang saya lewati banyak sekali pengguna roda 2, Yaitu di area Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua-Jakarta Barat, Jalan Arteri Permata Hijau Jakarta Barat, dan kawasan Blok M Plaza dan Blok M Square.
Intinya saling menghargai pengguna jalan serta peduli untuk tidak pura-pura buta marka jalan bisa sama-sama membantu tingkat keselamatan dalam berkendara. Baik itu pengguna kendaraan roda 2 maupun roda 4.
 Terima kasih
 Irvan Oktaviandry
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H