bisnis dan suatu hal yang sangat lumrah terjadi dalam kontrak kerjasama.
Kontrak merupakan bagian penting dari setiap kerjasamaKonflik yang tidak diselesaikan dengan baik akan merugikan pihak-pihak yang bersengketa, selain akan menimbulkan biaya-biaya yang sangat mahal dalam berperkara, juga akan memperburuk reputasi yang akan mempengaruhi eksistensi bisnis dalam jangka panjang.
Sengketa akan semakin berkembang apabila pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak puas atau menyatakan kerugian secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab pelanggaran kontrak.
Sayangnya penyelesaian sengketa di Indonesia masih didominasi oleh penyelesaian melalui proses litigasi (penyelesaian konflik melalui pengadilan), terbukti banyaknya kasus yang tertumpuk di Pengadilan mengantri untuk diselesaikan, mulai dari masalah keluarga sampai bisnis.Â
Sejatinya bangsa kita telah memiliki banyak tradisi penyelesaian sengketa yang lebih baik dari beracara di Pengadilan, salah satunya penyelesaian secara kekeluargaan yang mengedepankan musyawarah untuk mencari win-win solution.
Jika konflik didiamkan maka akan menjadi hambatan bagi perkembangan bisnis, maka penting untuk mengetahui apa langkah pertama Anda untuk mengatasi situasi tersebut. Berikut adalah lima langkah yang harus diambil jika Anda menghadapi pelanggaran kontrak.
1. Utamakan Proses Non-Litigasi (Penyelesaian di Luar Pengadilan)
Ada kasus di mana pelanggaran kontrak memerlukan tindakan hukuman. Namun, banyak juga situasi yang dapat diselamatkan tanpa proses litigasi. Menempuh proses litigasi melalui pengadilan adalah usaha yang panjang dan memakan biaya yang sangat mahal.
Banyak pelanggaran kontrak sebenarnya dapat diselesaikan dengan sangat cepat dengan jalur Alternative Dispute Resolution atau yang sering di singkat ADR yaitu pilihan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan mekanisme penyeselaian sengketa secara kooperatif.
Dalam UU No 30 tahun 1999 disebutkan bahwa lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Sederhananya, fokuslah pada penciptaan situasi yang saling menguntungkan dan menjaga hubungan bisnis, setidaknya sedari awal kontrak kerjasama bisnis.
2. Melibatkan Proses Mediasi
Seringkali, pelanggaran kontrak diakibatkan oleh kesalahpahaman yang terkadang sedikit dibesar-besarkan dan seharusnya ada itikad untuk meninjau ulang kontrak untuk memastikannya tetap menguntungkan bagi kedua belah pihak.Â