Ini adalah awal kemenangan warga untuk mendapatkan haknya kembali menghirup udara bersih dan sehat.
Sutanudjaja salah satu penggugat terkait polusi udara menumpahkan kekecewaannya di media sosial. Curhatan tersebut mewakili semua warga DKI Jakarta yang bermimpi memiliki udara yang sehat demi masa depan bersama.
"Apa yang perlu kita katakan tentang udara Jakarta bagi pemerintah pusat untuk melaksanakan keputusan pengadilan?" dia memposting pada hari Jumat."Berapa banyak anak yang perlu terkena asma? Berapa banyak lagi yang harus mati karena polusi sehingga tidak ada banding?"
Sutanudjaja salah satu dari penggugat mengajukan "citizen lawsuit"ke pengadilan menuntut Pemerintah dalam hal ini Presiden, Gubernur 3 Provinsi, dan 3 Menteri terkait lingkungan hidup agar memastikan udara bersih di ibu kota Indonesia, Jakarta.
Pengadilan Jakarta Pusat memang telah memutuskan Presiden Joko Widodo dan pejabat tinggi lainnya bersalah karena gagal melindungi warga Jakarta dari polusi udara yang melemahkan. Namun, bagaimana proses eksekusinya?
Gugatan yang awalnya diajukan pada Juli 2019, berupaya mengatasi polusi udara Jakarta, yang menurut penelitian terus-menerus menjadi salah satu yang terburuk di dunia.
Menurut laporan Lowy Institute yang diterbitkan pada tahun 2019, lebih dari 7.000 orang meninggal sebelum waktunya setiap tahun di Jakarta karena polusi udara. Berat badan lahir rendah untuk hampir 2.000 bayi baru lahir juga dikaitkan dengan polusi.
Membacakan putusan atas Zoom dalam rangka mematuhi pembatasan COVID-19, Ketua Mahkamah Agung H Saifudin Zuhari memberikan kemenangan parsial kepada para penggugat pada hari Kamis.
Majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim sepakat bahwa para terdakwa bertanggung jawab untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta. Pemerintah juga menugaskan gubernur provinsi tetangga Jawa Barat dan Banten karena gagal mengatur polusi di wilayah mereka, yang pada gilirannya berdampak pada ibu kota.
Hakim mengabulkan hampir semua permohonan penggugat, dengan menyatakan bahwa para tergugat telah "melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta".