Mohon tunggu...
Good Words
Good Words Mohon Tunggu... Penulis - Put Right Man on the Right Place

Pemerhati Bangsa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemerintah Akui Perppu Corona Tanpa Naskah Akademik

28 Juni 2020   13:14 Diperbarui: 28 Juni 2020   13:48 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BPK pernah memperingatkan Kementerian Keuangan soal anggaran pemulihan ekonomi yang terus membengkak hingga hampr menyentuh angka Rp. 700 triliun. Anggaran tersebut dinilai tanpa melalui estimasi yang akurat sehingga sering kali berubah ketika prakiraan kebutuhan penanganan Covid-19 kembali melonjak tinggi. 

Benar saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan bahwa penyusuan Perppu No. 2 Tahun 2020 disusun tanpa dilandasi pada naskah akademik. Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam webinar Business Talk Series yang digelar Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor pada Sabtu (27/6/2020).

Naskah akademik merupakan seluruh kajian penting yang mendasari sebuah rancangan perundang-undangan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Jika merujuk pada UU No.12 Tahun 2011, tidak semua rancangan peraturan harus disertai dengan naskah akademik. 

Hanya beberapa peraturan yang sangat memerlukan keberadaan naskah akdemik, seperti RUU, Rancangan Perda (Ranperda) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. 

Meski tidak mutlak wajib, keberadaan naskah akademik akan mempersempit ruang debat saat rancangan peraturan tersebut dibahas. Selain itu, banyak aturan selain Undang-Undang yang dicabut Mahkamah Agung (MA) karena tidak dilengkapi dengan naskah akademik.

Ketika MA memutuskan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.17/MENLHK/SETJEN/HUM.1/2/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, setidaknya terdapat empat konsekuensi saat sebuah peraturan tidak didasari pada naskah akdemik. 

Pertama, perumusan solusi permasalahan bangsa menjadi sangat tidak akurat, sehingga akan memperlebar debat publik terkait dasar ilmiah aturan tersebut. Hal ini juga pernah diingatkan oleh BPK agar penanganan Covid-19 tidak berakhir seperti penanganan BLBI atau Century. 

Kedua, solusi atas permasalahan bangsa menjadi tidak lengkap, sehingga cenderung tanpa arah yang jelas. Ketiga, peraturan yang dibuat tidak dilandasi oleh landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Keempat, sasaran yang dirumuskan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam rancangan peraturan menjadi tidak komprehensif.

Tanpa naskah akademik, tidak mengejutkan jika pemerintah sering mengubah PP dengan alasan defisit anggaran harus diperlebar untuk memenuhi kebutuhan anggaran dalam negeri. 

BPK menyebutkan anggaran penanganan Covid-19 terus meningkat tanpa memitigasi terlebih dahulu besaran anggaran sebelum diputuskan. Meski dengan alasan mendesak, tidak berarti anggaran penanganan kondisi darurat terlepas dari kajian mendalam mengingat pemerintah tidak kekurangan SDM mumpuni yang mampu melakukan estimasi dan kajian yang komprehensif.

Pemerintah mengaku trauma dengan kasus Bank Century tahun 2008, saat pemerintah mengambil keputusan berdasarkan data terbaru, tetapi terkait data tersebut tak ada pihak yang bersedia bertanggung jawab. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun